Minggu, 21 Desember 2025

Usaha Mengganggu Diskusi Publik Orang Utan Tapanuli, Ketika Polemik Batang Toru Melukai Berbagai Pihak

- Selasa, 28 Maret 2023 | 13:40 WIB
Bukit Purnama yang dulu menjadi habitat utama orang utan dan punya kekayaan biodiversitas tinggi di Sumatera, semua punah oleh kegiatan tambang emas. (ISTIMEWA )
Bukit Purnama yang dulu menjadi habitat utama orang utan dan punya kekayaan biodiversitas tinggi di Sumatera, semua punah oleh kegiatan tambang emas. (ISTIMEWA )

RADARDEPOK.COM – Isu mengenai masa depan orang utan Tapanuli pada ekosistem Batang Toru, kembali diangkat oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan berbagai pemegang kebijakan pada sebuah ruang diskusi publik pada pekan lalu.

Namun, acara yang mustinya berfokus pada penyesuaian kesepahaman untuk menjaga kelestarian ekosistem Batang Toru berubah menjadi heboh dan viral.

Ketika seorang oknum berusaha mengganggu acara diskusi sebelum acara dimulai dengan cara-cara yang tidak demokratis.

Baca Juga: Serahkan Diri ke Polisi Setelah Sempat DPO, Begini Penampakan Natalia Rusli

Pria yang tidak diketahui identitasnya tersebut. Berulang kali berteriak agar acara tidak jadi dimulai.

Karena menurutnya, tidak sepantasnya acara tersebut diadakan walaupun pihak panitia yaitu perwakilan Satya Bumi dan SIEJ (The Society of Indonesian Environmental Journalists) sudah menjelaskan, bahwa mereka sudah berusaha melibatkan berbagai pemegang kebijakan dalam diskusi publik

Termasuk mengundang perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Baca Juga: Mainan Unik dan Murah untuk Anak-Anak. Cocok Digunakan Saat Ngabuburit

Namun tak digubris, baru sesudah salah satu anggota panitia berusaha melerai dan mengajak sang oknum tersebut untuk berdiskusi di ruangan lain, sang oknum berhenti mengganggu dan acara berlangsung sampai selesai dengan lancar sesuai rencana.

Gangguan yang coba dilakukan oleh sang oknum tentunya bertentangan dengan kemerdekaan berpendapat yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Sesuai dengan pasal 28 UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang. Apa yang terjadi, sungguhlah sangat disayangkan dan sudah sepatutnya pihak penyelenggara melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib, agar dapat diproses dan diusut siapa pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini, motifnya apa, serta mencegah kejadian serupa terjadi lagi di kemudian hari,” ucap Sary Latief, seorang pengamat hukum yang juga mantan pembawa acara berita di salah satu TV swasta.

Baca Juga: Toko Grosir Mainan Terdekat di Depok, Banyak Mainan Lawas dan Terbaru

Polemik Orang Utan Tapanuli dan ekosistem Batang Toru yang berlangsung sejak 5 tahun lalu, telah menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak baik dari tatanan pemegang kebijakan nasional maupun internasional.

Kehadiran tambang emas Martabe, perkebunan kelapa sawit dan PLTA Batang Toru dikhawatirkan akan dapat membuat punah orang utan Tapanuli yang hanya berjumlah 700 individu.

Walaupun menurut Wanda Kuswanda, satu-satunya Doktor dengan disertasi mengenai orang utan Tapanuli yang berasal dari Universitas Sumatera Utara (USU) mengatakan, populasi orang utan Tapanuli sebagai spesies yang terancam punah masih dapat meningkat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X