Jumat, 9 Juni 2023

Pengusaha Depok Neng Dian Nilai Bukber Puasa Dilarang Kurang Bijak

- Selasa, 28 Maret 2023 | 07:00 WIB
Chairman of Baba Holding, Dian Nurfarida (RADAR DEPOK)
Chairman of Baba Holding, Dian Nurfarida (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Pemerintah kota (Pemkot) Depok ikut menaati instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan buka bersama (Bukber) puasa 2023. 

Hanya saja, Pemkot Depok menekankan dalam aturan tersebut pejabat dan pegawai aparatur sipil negara (ASN), jika diundang masyarakat diperbolehkan.

Adanya kebijakan tersebut Pengusaha Depok, Dian Nurfarida menilai soal larangan buka puasa bersama tidak bijaksana.

Baca Juga: Ini Gara-garanya Pasar Kemirimuka di Depok Hangus Tebakar, Satu Kios Rugi Rp60 Juta

Dari sudut pandang ekonomi momen bukber itu bisa menjadi dorongan geliat ekonomi di bulan ramadan.

Apalagi, bagi sebagian  besar akan menguntungkan UMKM. “Kendati hanya dikhususkan hanya pejabat dan ASN, sudah pasti pemilik usaha makan sedikit dirugikan. Mengingat, sudah dua tahun sejak Covid-19 usaha makanan mengalami penurunan omzet,” jelas Pemilik Baba Holding ini.

Disisi lain, sambung Neng Dian biasa dia disapa mengatakan, dari sudut pandang lain, ramadan menjadi ajang untuk meningkatkan silaturahmi.

Baca Juga: Pengusaha Depok Kritisi Kebijakan Pembredelan Pedagang Thrift, Ini Katanya

Dengan buka bersama sesama pejabat dan ASN bisa erat lagi silahturahminya selepas bekerja. Neng Dian mendukung Wakil Walikota Depok bila memang pejabat ada undangan bukber diperbolehkan.

Pejabat dan masyarakat, lanjut Dian Nurfarida, membutuhkan kemistri dalam menjalankan roda pembangunan.

Jadi, saat bukber bisa menyampaikan aspirasinya kepada pejabat. Begitu juga sebaliknya, pejabat bisa sosialisasi apa yang sedang dilakukan pemerintah. “Itu dari sudut pandang saya sebagai masyarakat dan pengusaha,” tegas Neng Dian.

Baca Juga: Perbaikan Rumah Rusak Akibat Proyek Pembangunan Tol Cijago Seksi III Mandek, Ini Kata Pemilik Rumah

Sebelumnya, Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengaku, baru mendapatkan surat edaran tersebut dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

“Jadi bukber itu dibolehkan untuk para ASN. Tetapi, harus dibatasi dengan kegiatan yang mendekatkan diri kepada masyarakat,” ucap dia kepada Harian Radar Depok, Selasa (27/3).

Bang Imam -sapaan akrab Imam Budi Hartono- mengatakan, dengan mendekatkan diri kepada masyarakat yaitu seperti di barengi dengan pemberian bingkisan kepada masyarakat miskin, bukber dengan orang yang membutuhkan.

Halaman:

Editor: Fahmi Akbar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anies Didesak Demokrat, Nasdem Geram

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:15 WIB

Cabe-cabean di Depok Makin Pedas

Rabu, 7 Juni 2023 | 07:55 WIB

Harga Hewan Kurban di Depok Naik 15 Persen

Rabu, 7 Juni 2023 | 07:15 WIB

Pasangan Prabowo-Erick Menguat

Rabu, 7 Juni 2023 | 06:30 WIB
X