RADARDEPOK.COM - Situ yang seharusnya menjadi kawasan resapan air malah dijadikan perumahan, Senin (27/3).
Parahnya lagi, Reisha Property selaku pihak pengembang perumahan kuat dugaan diketahui belum mengantongi izin untuk mendirikan bangunan (IMB), di Situ Gugur Pasir Putih, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan Kota Depok.
Ketua RT3/6 Bedahan, Apud Kurniawan menjelaskan, pengembang pertama kali membangun proyek perumahan di lokasi tersebut sekitar dua bulan yang lalu. Dengan rencana rumah yang akan dibangun mencapai 80 unit lebih.
Baca Juga: Ini Gara-garanya Pasar Kemirimuka di Depok Hangus Tebakar, Satu Kios Rugi Rp60 Juta
"Unit rumah yang dibangun itu berdiri di atas luas lahan sekitar 6.160 meter, tertera dalam dua surat. Masing-masing surat berisi data luas lahan sekitar 3.080 meter," beber Kurniawan kepada Harian Radar Depok, Senin (27/3).
Dia mengungkapkan, sampai saat ini pihak pengembang belum mengantongi izin untuk mendirikan bangunan dalam bentuk apapun. Dia hanya bisa menunggu janji dari pihak pengembang untuk menuntasi kewajibannya tersebut.
"Perihal izin mendirikan bangunan, pihak pengembang belum ngomong apapun ke saya, juga kepada pengurus lingkungan lainnya. Seperti RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) hingga aparatur kelurahan," jelas dia.
Baca Juga: Perbaikan Rumah Rusak Akibat Proyek Pembangunan Tol Cijago Seksi III Mandek, Ini Kata Pemilik Rumah
Padahal, lanjut dia, saat pengurukan ingin dilakukan, pihak pengembang datang ke wilayahnya secara baik-baik. Hingga dia bersama RW setempat mengurusi lintas jalan untuk pengurukan.
"Itu baru perizinan untuk pengurukan saja, sedangkan untuk perizinan mendirikan bangunan dalam bentuk apapun belum saya terima," ungkap dia.
Pengurus lingkungan setempat mengaku geram. Sebab, pihak pengembang tak kunjung mengurus perizinan untuk mendirikan bangunan.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Motivasi Santri Dalami Islam, Caranya Dengan Ini
Padahal, janji tersebut sudah ditagih beberapa kali, namun tak kunjung ada tanggapan dari yang bersangkutan.
"Saya tunggu-tunggu dari dua bulan lalu hingga saat ini belum ada kabar juga. Beberapa kali pengurus lingkungan lainnya menghubungi saya menanyakan perihal izin itu. Sedangkan saya sudah lelah menghubungi pihak pengembang, karena hanya dijanji-janjikan saja," kata dia.
Senada dengan Kurniawan, Ketua RW6 Bedahan, Firdaus mengatakan, hingga saat ini dia juga belum menerima izin mendirikan bangunan apapun dari pihak pengembang, dari awal proyek perumahan tersebut dibangun.
Artikel Terkait
Hari Ini APA Diperiksa sebagai Korban, Kasus Pencemaran Nama Baik
Penukaran Uang Baru Sudah Dimulai, Berikut Ini Titik Pelayanan di Jabodetabek
Polda Metro Jaya Terapkan Sanksi Pidana bagi Pelaku Tawuran di Kota Depok
Indonesia Diujung Tanduk Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20 dan Terancam di Banned FIFA
Diperiksa Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, APA Mantan Pacar Mario Dandy Dicecar 13 Pertanyaan