RADARDEPOK.COM, JAKARTA – AG pacar Mario Dandy telah dituntut dengan hukuman pidana 4 tahun. Atas putusan tersebut pihak Cristalino David Ozora Latumahina angkat bicara.
Tuntutan tersebut dianggap telah sesuai dengan tuntutan maksimal dari persangkaan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat terencana juncto Pasal 55 KUHP.
"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, di mana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," ungkap pengacara David Latumahina, Mellisa Anggraini, kepada wartawan, Kamis (6/4).
Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Begini Respon Ayah David Latumahina
Pihak David Latumahina berharap agar vonis hakim juga sesuai dengan tuntutan tersebut. Sehingga, AG mendapat hukuman maksimal.
"Kami berharap nanti vonis dari majelis hakim tunggal ini juga memberikan sesuai dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum yaitu 4 tahun terhadap anak," terang Mellisa.
Sebelumnya, JPU menuntut AG 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Baca Juga: Tuntutan Dianggap Tak Sesuai Fakta, Hari Ini Pengacara AG Siapkan Pembelaan
JPU meminta hakim agar menjatuhkan pidana tersebut agar AG menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG dianggap terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David hingga menyebabkan luka berat.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," ujar Syarief.
Syarief mengatakan, pacar Mario Dandy Satriyo itu dianggap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimama pada Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.
"AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," katanya.
Adapun hal-hal yang memberatkan AG yakni karena perbuatannya bersama-sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menyebakan luka berat kepada David.
Sementara hal meringankan yakni usia AG masih muda, sehingga diharapkan memperbaiki perbuatannya di kemudian hari. ***