"Selain itu, tim juga mengamankan SYN (PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat) di rumahnya di Depok, Jawa Barat," ucap Johanis.
Seluruhnya, dalam kegiatan tangkap tangan ini terdapat 25 orang yang diamankan dan diminta keterangan.
Tim penindakan KPK juga turut mengamankan uang miliaran rupiah dalam operasi senyap ini.
"Berupa uang sebesar sekitar Rp2,027 miliar, USD 20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta. Sehingga secara keseluruhan senilai Rp2,823 miliar," papar Johanis.
Sebagai tersangka penerima suap Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***