Kasubdit Ranmor Kompol Yuliansyah mengatakan, pada Januari 2023 sudah ada laporan terkait YA soal Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Dua laporan tersebut ditangani ditangani Subdit Ranmor.
“Jadi rupanya di bulan 1 (Januari) ada pelapor yang melapor dia. Atas Pasal 335, 351 di bulan 1 temannya dia, lagi berproses. Kita yang pegang perkara laporan terhadap yang bersangkutan,” tuturnya.
Setelah penyelidikan berjalan, YA diketahui membuat kerusuhan di beberapa tempat.
Selain mengamuk di Manggarai, Sudirman dan Mal di Jakarta, YA diketahui melakukan penguntitan kepada seorang perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi, karena YA sangat terobsesi kepadanya.
Bahkan dengan beraninya YA datang ke klinik dokter gigi tersebut dan merusak tembok hingga retak dan mengacaukan klinik. ***