Senin, 22 Desember 2025

Sri Mulyani Kena Sentil Susi Pudjiastuti, Membatasi Honor Menteri Jadi Narasumber

- Jumat, 19 Mei 2023 | 19:03 WIB
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. Susi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri, Jumat (7/10). FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. Susi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri, Jumat (7/10). FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

RADARDEPOK.COM- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan terkait pemberian honor kepada pejabat negara, seperti setingkat menteri yang menjadi narasumber maupun moderator dalam sebuah acara.

Aturan tersebut tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 49/2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024, yang di tanda tangani pada 28 April lalu dan resmi diundang pada 3 Mei 2023.

Pada pasal 1 tertulis, standar biaya masukan tahun anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan kementerian/lembaga pada 2024.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Lansia Disediakan Jalur Prioritas dan Petugas Khusus

Sementara itu, pasal 2 menjelaskan standar biaya masukan tahun anggaran 2024 berfungsi sebagai bata tertinggi atau estimasi.

Dalam standar tersebut tertulis batasan pemberian honor bagi menteri atau pejabat negara lainnya yang menjadi narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia tak boleh lebih dari Rp1,7 juta.

Sementara untuk pejabat eselon 1 atau yang disetarakan, maksimal mendapatkan honor sebagai narasumber sebesar Rp1,4 juta.

Baca Juga: Viral Video Siswa SMA asal Ciputat Jalan Kaki Menuju Sekolahnya di Depok

Eslon II atau yang disetarakan maksimal honor Rp1 juta dan eleson III ke bawah maksimal sebesar R900 ribu.

Sementara jika menjadi moderator, maksimal hanya boleh menerima honor sebesar Rp. 700 ribu, sedangkan honor menjadi pembawa acara sebesar Rp400 ribu, keputusan ini pun dikomentari oleh manaltan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

Melalui akun Twitternya, Susi meminta kepada Sri Mulyani tidak perlu pokus kepada nominal honor sebagai narasumber.

Baca Juga: Arak-arakan Timnas Indonesia U-22, Arhan Pratama Banyak Diteriakan Suporter Perempuan

Susi menilai yang perlu dilakukan adalah menaikan gaji menteri dibandingkan dengan mengatur batasan nominal honor narasumber menteri.

"Itu pendapat Ibu Menkeu @itjenKemenkeu .. Menteri tidak perlu honor2 tapi naikan gaji menteri yang kurang lebih 19,5 juta/bulan jadi 150 juta/bulan.. angka ini wajar dan tidak terlalu jauh dari standar eksekutif perusahaan2 nasional. Penghitungnya juga lebih mudah teratur," tulis Susi di akun Twitternya (19/5).(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X