Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Beri Pengampunan Kepada 13 Orang Tersangka lewat Keadilan Restoratif, Ini Nama - Nama Tersangkanya

- Jumat, 16 Juni 2023 | 06:05 WIB
Foto Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana (Foto: dok. Puspenkum)
Foto Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana (Foto: dok. Puspenkum)

JAM-Pidum Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Baca Juga: Massa FIM Unjuk Rasa di Al Zaytun, Sempat Terjadi Saling Dorong dengan Keamanan
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf - dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.

" Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," tutup dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X