JAM-Pidum Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Baca Juga: Massa FIM Unjuk Rasa di Al Zaytun, Sempat Terjadi Saling Dorong dengan Keamanan
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf - dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
" Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," tutup dia.***
Artikel Terkait
Empat PNS Depok, Satu Pensiunan Diperiksa Kejagung Soal Korupsi di Limo
Kejagung Tunggu SPDP Pabrik Perusak Ginjal di Tapos Depok
Kejagung Pastikan Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Sudah Dilakukan Penahanan
Kepala BPN Depok Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Pensiun DP4 PT Pelabuhan Indonesia