Senin, 22 Desember 2025

Kepala BPN Depok Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Pensiun DP4 PT Pelabuhan Indonesia

- Kamis, 8 Juni 2023 | 06:00 WIB
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan meninjau gedung warkah yang berada di lingkungan BPN Depok, Jawa Barat. (Foto BPN Kota Depok)
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan meninjau gedung warkah yang berada di lingkungan BPN Depok, Jawa Barat. (Foto BPN Kota Depok)

RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menggarap kasus korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), PT Pelabuhan Indonesia (Persero), yang merugikan negara sekitar Rp148 miliar.

Mengejutkannya, kasus ini turut menyeret nama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan (IG) yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejagung,  pada Rabu (7/6).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yakni Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan alisas IG mengenai kasus korupsi DP4 PT Pelabuhan Indonesia Tahun 2013 - 2019.

Sementara ini, Indra Gunawan diperiksa sebagai saksi atas enam tersangka yang telah ditetapkan Kejagung.

"IG diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM," kata Ketut dalam keterangan resminya, Rabu (7/6).

Baca Juga: Inara Rusli Cium Tangan Virgoun di Ruang Mediasi, Begini Komentar Netizen

Ketut menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kepala BPN Kota Depok itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait kasus korupsi tersebut. Bahkan, Indra Gunawan juga sempat diperiksa penyidik Kejagung yang menangani perkara tersebut pada Selasa (28/3) silam.

Menaggapi hal itu, Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan membenarkan dia dipanggil Kejagung atas kasus korupsi DP4. Namun, pemanggilan itu hanya sebatas saksi.

"Iya benar sebagai saksi saja, karena aset DP4 ada diwilayah kerjaku," tutur dia.

Indra menegaskan, tidak mengenal satu pun tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan, dia memastikan, tidak memiliki hubungan sama sekali dengan tersangka yang telah ditetapkan Kejagung.  

"Kepada para tersangka tidak kenal dan tidak ada hubungan sama sekali," terang dia.

Baca Juga: SMA Lazuardi Tampilkan Keberagaman Indonesia di Festival Budaya

Sejauh ini, kata dia, pemanggilan tersebut masih berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala BPN Depok. Apalagi, pemanggilan tersebut masih mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) aset DP4.

"Sebagai warga negara harus patuh hukum dan membantu  proses," beber Indra.

Perlu diketahui, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada DP4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X