RADARDEPOK.COM - Pemerintah telah memutuskan adanya perubahan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk libur Hari Raya Idul Adha 2023 sepanjang tiga hari. Adapun rincian libur nasional Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023, tetapi pemerintah menambahkan hari cuti bersama pada tanggal Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Baca Juga: Harjamukti Depok Terus Lakukan Pengendalian Tuberkulosis
Mulai dari hari Rabu hingga Jumat, ditambah akhir pekan Sabtu dan Minggu, artinya selama 5 hari masyarakat bisa menikmati libur panjang. Akan tetapi, dalam akun instagram resmi @kemnaker tertera, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Baca Juga: Jalin Silaturahmi Dengan Warga Kalibaru, Pemkot Bahas Penanganan Masalah Jalan dan Banjir
Sebab, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Untuk pelaksanaan cuti bersama sifatnya fluktuatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.
Namun jika Anda bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. Hal ini berdasarkan surat edaran Menaker nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan.***
Artikel Terkait
Catat, Cuti Bersama Lebaran 2022 di Tanggal 29 April dan 4-6 Mei
2023, Libur Nasional dan Cuti Bersama 24 Hari, Ini Rinciannya
Cuti Bersama Idul Fitri Berubah, Sebelumnya 21-26 April 2023 menjadi 19-25 April 2023
Ketua Partai Buruh Depok Wido Pratikno : Cuti Bersama Diskriminasi Buruh Swasta, Ini Alasannya
Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah, Berlaku Mulai 28 hingga 30 Juni 2023