RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, Bareskrim Polri memeriksa 19 orang saksi. Pihak kepolisian menjelaskan, pemeriksaan tersebut guna mendalami laporan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pimpinan ponpes Al-Zaytun.
"Penyidik Direktorat tindak pidana umum telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi," ungkapKaro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari disway.id.
"19 saksi ini ada dua pelapor. Dua laporan polisi, di antaranya laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 Juni," lanjutnya.
Baca Juga: Miliki Nama Berbeda, PPATK Usut 256 Rekening Panji Gumilang Pimpinan Al-Zaytun
"Dua-duanya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang)," tambah Brigjen Pol Ramadhan.
Selain itu menurut Brigjen Pol Ramadhan, dari belasan saksi yang diperiksa, 3 di antaranya ada saksi ahli seperti ahli agama, ahli sosiologi dan ahli bahasa.
Tetapi mereka baru akan diperiksa minggu mendatang.
Baca Juga: Pemerintah Tidak Cabut Izin Pesantren Al-Zaytun, Tak Boleh Ada Kegiatan Terselubung
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah mendapatkan sejumlah barang bukti yang kini sudah dikirim ke Pusat Laboratorium (Labfor) Bareskrim Polri terkait kasus yang menyangkut Ponpes Al-Zaytun ini.
"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot, apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang)," terangnya.
"Hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, maka kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana. Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," ucap Ramadhan.
Brigjen Pol Ramadhan juga menambahkan, saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tengah fokus menyelidiki kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE.
"Kita menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Masing-masing ancamannya berbeda," pungkasnya. ***