Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Akui Belum Bisa Melunasi Utang ke BUMN, Dirjen Anggaran Kemenkeu: Tidak bisa dari APBN

- Minggu, 13 Agustus 2023 | 11:24 WIB
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, mengakui jika pemerintah belum bisa tuntas membayar utang ke BUMN. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, mengakui jika pemerintah belum bisa tuntas membayar utang ke BUMN. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

RADARDEPOK.COM - Pemerintah mengakui belum melunasi secara keseluruhan utang kepada beberapa badan usaha milik negara (BUMN).

Beberapa perusahaan milik negara yang diketahui kerap memiliki piutang kepada pemerintah, antara lain adalah PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata kepada wartawan akhir pekan lalu mengungkapkan bahwa pemerintah memang bisa saja memiliki utang ke BUMN.

Baca Juga: 6 Kafe Kekinian di Depok yang Sangat Rekomended dan Asyik Bikin Kamu enggak Mau Pulang!

Seperti utang pemerintah kepada Pertamina dan PLN. Utang pemerintah pada Pertamina muncul pada tahun 2021 dan 2022.

Khusus untuk utang pemerintah kepada Pertamina pada tahun 2021, menurut Isa, sudah lunas senilai Rp 275 triliun.

"Kecuali ada utang pemerintah ke BUMN tersebut tentu akan kami bayar sejumlah kewajiban pemerintah ke BUMN itu, misal, case di Pertamina tahun lalu, PLN dan sebagainya," tegas Isa.

Baca Juga: Resep Es Kopi Susu Kekinian ala Kafe, Mudah dan Hemat Kantong

Kendati pemerintah bisa berutang, namun menurut Isa, BUMN tidak dapat melunasi utang mereka menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Alasannya adalah karena BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

“Tetapi kita tidak langsung bayar utang-utang BUMN itu dari APBN,” ujarnya.

Baca Juga: Resep Buncis Tumis Ebi yang Menggugah Selera, Menu Sederhana tapi Rasa Bintang Lima

Isa mengatakan, terdapat cara lain bagi pemerintah untuk membayar utang ke BUMN.

Cara itu adalah dengan menggunakan mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN). Proses ini dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X