RADARDEPOK.COM – Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itu menyusul sampai saat ini masih ada ratusan pejabat BUMN yang belum melaporkan LHKPN periodik tahun 2022 kepada KPK. Totalnya ada 155 orang direktur dan komisaris.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan meminta ratusan pejabat BUMN itu segera melaporkan harta kekayaannya sebelum masa tugasnya berakhir.
Baca Juga: IBH tidak Takut Lawan Kaesang di Pilkada Depok 2024: Sudah Tertulis siapa yang akan Memimpin
Catatan KPK, banyak petinggi perusahaan pelat merah tersebut yang belum sempat menyampaikan LHKPN karena keburu berhenti dari jabatannya.
Selain itu, KPK juga menyoroti enam BUMN dengan tingkat kepatuhan LHKPN di bawah 60%. Yakni, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (28,13%), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (33,33%), PT Boma Bisma Indra (38,46%), PT Dirgantara Indonesia (45,45%), PT Aviasi Pariwisata Indonesia (50%) dan PT Indah Karya (53,85%).
”Enam (perusahaan BUMN, Red) yang terburuk ini kalau bisa segera (diselesaikan, Red). (Perusahaan BUMN, Red) lainnya relatif baik,” kata Pahala di KPK, kemarin (24/7).
Baca Juga: Erick Thohir Seleksi 9 Pesepakbola Depok, Buat Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Secara umum, tingkat kepatuhan LHKPN di lingkungan BUMN tahun pelaporan 2022 sejatinya paling tinggi dibanding kepatuhan penyelenggara negara di lembaga lain.
Yakni 93,74%. Tingkat kepatuhan tersebut jauh di atas legislatif pusat (DPR, DPD dan MPR) yang berada di urutan paling buncit. Yaitu 77,19%. (selengkapnya lihat grafis)
Sementara terkait LHKPN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang juga menjadi sorotan, Pahala menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dito pagi kemarin.
Baca Juga: Percikan Api di Dapur Picu RS Hermina Terbakar, Ini Kejadian Sebenarnya
Hasilnya, penyebutan ‘hadiah’ sebagai sumber kekayaan akan diganti dengan hibah tanpa akta. ”Beliau (Dito Ariotedjo, Red) akan mengganti LHKPN-nya,” ungkapnya.
Pahala menerangkan, pihaknya sebelumnya kaget dengan pencantuman ‘hadiah’ bernilai fantastis dalam LHKPN Dito.
Selama ini, kata Pahala, belum pernah ada penyelenggara negara yang melaporkan ‘hadiah’ dengan nilai mencapai ratusan miliar. Kebanyakan, ‘hadiah’ tersebut masuk kategori hibah dengan akta atau tanpa akta.
Artikel Terkait
40 PLTU PLN Grup Mampu Turunkan Emisi Hingga 429 Ribu Ton CO2
Akrab, Jokowi Ajak Prabowo dan Erick ke Pabrik Pindad di Malang
Taman Safari Indonesia Gandeng Balai TN Wakatobi Ajak Masyarakat Lestarikan Burung Kacamata Wangi-wangi
Kian Panas! Jepang Larang Ekspor Teknologi ke China, Bentuk Dukungan ke Amerika Serikat
Kian Berani, Media China Fitnah Presiden Amerika Joe Biden : Tuding Amerika Jadi Penyebab Perang Ukraina