RADARDEPOK.COM – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan melakukan razia uji emisi kendaraan.
Razia uji emisi kendaraan ini dilakukan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta, untuk menghalau kendaraan yang berpotensi menimbulkan polusi udara.
Lantas, dimana saja lokasi razia uji emisi kendaraan ini dilakukan?
Baca Juga: Lakukan Rebranding, TSI Bogor Tutup Sementara Safari Malam
Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut, razia uji emisi kendaraan ini dilakukan disejumlah titik, dan tidak berlokasi di satu tempat saja.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, razia uji emisi akan berpindah-pindah.
“Artian kita mencari ruas jalan. Jadi misalnya Jalan Gatot Subroto, nanti pindah ke jalan penyangga seperti Jalan Kalimalang, terus Jalan Lenteng Agung, Jalan Daan Mogot ini nanti akan kita putar terus," kata Kombes Pol Latif Usman kepada awak media.
Baca Juga: Jaga Kekompakan, SMK Penerbangan Angkasa Bogor Gelar Reuni Akbar Return to Base
Menurut Latif, lokasi razia uji emisi akan dilakukan di area yang memiliki lahan yang luas.
Artinya, razia hanya dilakukan di lokasi yang mempu menampung kendaraan dalam jumlah yang besar.
Hal ini, kata Latif, dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan.
“Sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” kata Latif.
Sementara, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKB Doni Hermawan sebelumnya mengatakan jika pihaknya akan mulai memberlakukan tilang uji emisi.