Tilang uji emisi ini berlaku bagi seluruh kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, termasuk kendaraan dinas kepolisian.
Baca Juga: 5 Angkringan di Depok dengan Menu Terlengkap, Murah dan Tempatnya Enak loh!
"Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi," kata Doni Hermawan.
Doni menjelaskan penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor juga telah dilakukan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta.
Berikut lima lokasi yang sudah diterapkan tilang uji emisi kendaraan:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin 4 September 2023: Leo Menghargai Dukungan, Virgo Sangat Keras Kepala
1. Jalan Pemuda, Jakarta Timur.
2. Jalan RE. Martadinata, Jakarta Utara.
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
4. Terminal Blok M, Jalarta Selatan.
5. Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga: 6 Menu Angkringan Favorit di Depok, Sekali Gigit Dijamin Ingin Nambah lagi
Itulah informasi seputar lokasi razia uji emisi kendaraan.***