RADARDEPOK.com – Kasus utang piutang yang dialami Sugi Mulyo, warga Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, menyita perhatian banyak orang.
Betapa tidak, Sugi Mulyo yang awalnya berutang kepada rentenir nyaris kehilangan rumahnya.
Sugi Mulyo yang awalnya meminjam uang sebesar Rp20 juta terkejut karen bunga yang dipatok si rentenir mencapai ratusan juta.
Ya, Sugi Mulyo harus membayar utang tersebut kepada si pemberi utang sebesar Rp500 juta, sekaligus untuk menebus sertifikat rumah yang ia jaminkan.
Baca Juga: Tanah Goyang, Wisata Alam Unik di Ponorogo, Berupa Hamparan Rumput Nan Luas
Merasa keberatan dengan besaran bunga dan pinjaman itu, Sugi Mulyo pun menempuh jalur hukum.
Bahkan, Sugi Mulyo menantang si pemberi utang untuk melakukan sumpah mubahalah.
Tetapi, kata Sugi, M menolak dan tidak mau melakulan sumpah mubahalah.
“Saya merasa dipermainkan oleh hukum, apalagi M sering mengklaim dengan bukti-bukti yang dipalsukan, termasuk tanda tangan saya,” kata Sugi Mulyo kepada awak media.
Baca Juga: Kelurahan Ratujaya Depok Terima Usulan RW di Pra Musrenbang, Didominasi Infrastruktur
Menurut Sugi, dirinya menginginkan sumpah mubahalah karen siapapun yang berbohong akan terkena azab, baik dirinya maupun keluarganya tujuh turunan.
“Kalau benar selamat, kalau nggak bener ya kena resikonya. Tapi ternyata dia nggak berani, nggak mau sumpah-sumpah katanya," tutur Sugi.
Sebagai informasi, dalam Islam, sumpah mubahalah adalah sumpah yang berat karena sama-sama siap menerima kutukan Allah.
Sumpah mubahalah dilakukan untuk mempertahankan keyakinan masing-masing pihak yang bersengketa setelah dicari cara pemecahan perselisihan dan tidak ada yang mau mengalah.