nasional

Deolipa Yumara Beberkan Tak Ada Tindak Pidana Soal Aksi Titipkan Sampah ke Kantor Walikota Depok

Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:20 WIB
Praktisi Hukum, Deolipa Yumara (ARNETKELMANUTU/RADARDEPOK)

RADARDEPOK.COM-Belum lama ini Kantor Walikota Depok dititipkan tumpukan sampah oleh masyarakat buntut dari TPA Cipayung yang sudah tak tertampung lagi. Sehingga hal itu memicu reaksi masyarakat.

Melihat fenomena tersebut, Praktisi Hukum, Deolipa Yumara menjelaskan, aksi tersebut bentuk kekecawaan masyarakat secara tegas karena pemerintah dinilai tidak mampu menuntaskan permasalahan sampah selama ini.

Baca Juga: Asli Ngangenin! Sop Buah Pak Ewok Emang Bikin Ngiler, Porsinya Full dengan Isian Buah Lengkap

“Itu aksi tegas atau keluhan nyata dari masyarakat kepada pemerintahnya. Itu sah-sah saja dilakukan,” tegasnya kepada awak media, kemarin.

Menurut Dolipa Yumata yang juga dosen Universitas Indonesia (UI), kejadian tersebut tidak akan terjadi jika penanganan sampah di Kota Depok berjalan secara baik dan benar. Sehingga tidak ada kemarahan masyarakat soal permasalahan trsebut.

“Bahkan sampai ada pemberhetian atau pengiriman sampah (ke TPA Cipayung) itu menandakan pemerintah tidak sanggup menanggulanginya. Saya lihat kok, di pasar kemiri itu sampah menumpuk,” lanjutnya.

Baca Juga: Korlap Stater Depok Pastikan Bela Imam Budi Hartono jadi Walikota : Lanjutkan Kepemimpinan!

Buat Deolipa Yumara, penitipan sampah ke lingkungan kantor Walikota adalah hal yang wajar, mengingat masyarakat bingung harus membuang sampah kemana. Sehingga dititipkan ke kantor pemerintah untuk ditindak lanjuti.

“Itu aksi yang sah-sah saja. Tidak ada yang dilanggar apalagi pidana,” jelasnya.

Menurut dia tidak ada pasal yang bisa menjerat aksi warga itu. Masalah apa yang menjerat warga, sedangkan itu bukan halaman rumah orang. Namanya pemerintahan wajib menerima semua keluhan.

Baca Juga: Film Horor yang Akan Segera Hadir di Bioskop dengan Kengerian Saat Terjebak di Pulau Misterius!

“Kecuali itu rumah pribadi. Tapi ini kan kantor wali kota, itu kan bukan punya pribadi, itu punya negara, punya rakyat. Jadi enggak bisa (dipidana),” papar Deolipa Yumara.***

Tags

Terkini