RADARDEPOK.com – Kabar menggembirakan datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk pemilik kendaraan.
Pemprov Jawa Barat akan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Kebijakan ini dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, untuk meringankan pemilik kendaraan yang belum membayarkan kewajibannya.
Kebijakan penghapusan tunggakan, mulai dari pokok hingga bunga pajak ini berlaku untuk kendaraan hingga tahun 2024.
Baca Juga: Sylvester Stallone Mengatasi Perampok yang Amnesia dalam Film Backtrace, Tayang di Bioskop Trans TV!
Kebijakan ini mendapat dukungan dari anggota Fraksi DPRD Provinsi Jawa Barat, Dede Chandra Sasmita.
Menurut Dede Chandra, kebijakan dan program yang tidak hanya berlaku di wilayah Jawa Barat di wilayah Polda Metro Jaya ini sangat membantu masyarakat.
Sebab, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya tanpa harus membayar tunggakan pokok dan denda.
Meski begitu, Dede Chandra mengakui kebijakan ini secara tidak langsung akan berdampak berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan.
Baca Juga: Water Tank PDAM Sudah Lolos Uji, HTA Sentil Ada Partai yang Cari Perhatian
“Tetapi orientasinya adalah untuk mengurangi beban masyarakat. Jadi akan berdampak positif kepada masyarakat,” kata anggota Komisi V DPRD Jawa Barat ini.
Karena tujuannya untuk membantu meringankan beban masyarakat, Dede Chandra sangat mendukung kebijakan dan program Pemprov Jawa Barat ini.
“Setuju banget, mendukung sekali apa yang di lakukan Gubernur Jawa Barat,” ujar Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bogor ini.
Kebijakan penghapusan pajak ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.