nasional

Polsek Beji Bekuk Sindikar Curanmor di Depok, Begini Modusnya!

Senin, 26 Mei 2025 | 20:13 WIB
Unit Reskrim Polsek Beji menangkap kawanan sindikat pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) motor dan mobil. (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)

"Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tandas Kompol Josman Harianja. ***

JURNALIS : RISKY DWI LESTARI

Halaman:

Tags

Terkini