"Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tandas Kompol Josman Harianja. ***
JURNALIS : RISKY DWI LESTARI
"Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tandas Kompol Josman Harianja. ***
JURNALIS : RISKY DWI LESTARI