RADARDEPOK.COM - Pos Indonesia telah menginformasikan bahwa pengambilan dana BSU melalui kantor pos sebelum 3 Agustus 2025.
PT Pos Indonesia mengingatkan masyarakat untuk segera mengambil dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebelum batas waktu pada 3 Agustus 2025, seperti yang diunggah melalui akun Instagram resmi @posindonesia.ig pada Senin 28 Juli 2025.
"1 juta orang lebih belum ambil BSU Rp 600.000! Termasuk kamu?" Tulis keterangan Pos Indonesia di akun instagramnya.
"Segera ke kantor pos terdekat sebelum 3 Agustus 2025, cukup membawa KTP, dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Ayo segera klaim hakmu." Sambungnya.
Dalam unggahan terbaru, PT Pos Indonesia mengabarkan bahwa batas akhir pengambilan BSU sampai 3 Agustus 2025.
"Masih ada lebih 1 juta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum mengambil bantuannya di kantor pos!" Tulis keterangan @posindonesia.ig di akun instagram resminya, Selasa, 29 Juli 2025.
"Batas akhir pengambilan BSU sampai 3 Agustus 2025. Cek statusmu lewat aplikasi pospay sekarang juga!" Sambung postingan tersebut
Sebagai informasi, bagi Sobat Depok yang telah memenuhi syarat yang tercantum di Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca Juga: Pasti Anak-Anak Suka dengan Bekalnya! Resep Ayam Popcorn Gurih, dan Krispi
Sobat Depok akan mendapatkan dana sebesar Rp600.000, yang merupakan bantuan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, dengan besaran Rp300.000 per bulan.
Bagi kamu yang telah lolos verifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), kamu dapat mengecek informasi penyaluran BSU secara mandiri melalui link resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Jangan tertipu penipuan online berkedok BSU, Cek status penerima BSU hanya di link atau situs resmi kemanker di https://bsu.kemnaker.go.id/