RADARDEPOK.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan tanggapan atas gugatan hukum yang dilayangkan oleh 8 organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan tersebut muncul sebagai respons atas kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penambahan rombongan belajar (rombel) menjadi 50 anak sekelas untuk tahun ajaran 2025/2026 di sekolah negeri.
Dedi Mulyadi digugat pada 31 Juli 2025 dan akan dilakukan agenda pemeriksaan persiapan petama pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.
Pernyataan Dedi disampaikan secara langsung melalui unggahan video di akun media sosial resminya, @dedimulyadi71, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Dalam videonya, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang menggugat.
Baginya, gugatan tersebut bukanlah serangan, melainkan sebuah bentuk koreksi konstruktif terhadap kebijakan yang ia ambil.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada sahabat-sahabat saya dari forum sekolah swasta yang ada 8 organisasi yang menggugat di PTUN atas keputusan saya buat untuk mengakomodir anak-anak di Jawa Barat agar bisa sekolah di sekolah negeri,” ungkap Dedi dalam pernyataannya.
Kebijakan penambahan rombel ini diambil sebagai langkah konkret untuk menampung kurang lebih 47.000 anak di Jawa Barat yang sebelumnya belum mendapatkan sekolah, khususnya di sekolah negeri.
Baca Juga: Merger SDN Pajajaran 01 dan 02 Bogor Batal, Ternyata Ini Sebabnya
Menurut Dedi, keputusan ini dibuat berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami keterbatasan seperti jarak tempuh yang jauh, keterbatasan biaya, atau alasan lain yang membuat sekolah negeri menjadi pilihan utama.
“Sekarang mereka sudah bersekolah, sudah masuk Dapodik. Ini tentunya bagi orang tuanya adalah harapan dan kebahagiaan disbanding mereka tidak bersekolah,” lanjut Dedi.
Meski digugat secara hukum, Dedi menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan seluruh anak di Jawa Barat bisa mengakses pendidikan.
Ia juga menyebut bahwa proses hukum yang berjalan adalah bagian dari sistem demokrasi yang sehat dan menjadi evaluasi yuridis untuk kebijakan publik.