Hingga kini, kasus dugaan pencemaran tersebut masih dalam tahap pemeriksaan tingkat khusus. Hasil uji laboratorium akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif hingga denda, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penegakan Hukum Lingkungan.***