Lebih lanjut Mensesneg menjelaskan, bagi SPPG (Satuan Pelayanan Pemerintah Gizi), yang terbukti melakukan kelalaian dalam melaksanakan SOP (Standart Operating Procedure) Program MBG, maka akan diberikan sanksi.
Baca Juga: Puding Lumut Pandan Super Enak dan Anti Gagal
Namun, pemberian saksi ini tidak boleh mengganggu operasional serta pendistribusian manfaat bagi masyarakat yang berhak mendapatkan Makan Bergizi Gratis.
Dilansir dari laman polkam.go.id, Pemerintah Indonesia terus mempercepat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Program Makan Bergizi Gratis ini menunjukkan komitmen kuat pemerintahan Presiden Prabowo untuk membangun bangsa dari dasar dengan memprioritaskan kesehatan dan kesejahteraan rakyat.***