RADARDEPOK.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap impor barang dan baju bekas atau yang dikenal dengan istilah balpres.
Hal ini ia sampaikan dalam kunjungannya ke fasilitas Bea Cukai pada Rabu (22/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya menyebut bahwa praktik impor barang bekas ilegal selama ini merugikan negara khususnya UMKM lokal.
Ia mengungkapkan, penanganan terhadap barang-barang hasil impor ilegal hanya sebatas pemusnahan, sementara pelakunya dikenakan hukuman penjara tanpa denda.
“Saya baru tahu istilah balpres dan seperti apa penanganannya. Selama ini hanya bisa dimusnahkan dan pelakunya dipenjara. Saya tidak dapat pemasukan apa-apa, engga didenda. Saya malah keluar biaya untuk memusnahkan barang dan ngasih makan orang-orang di penjara itu,” ujar Purbaya.
“Maka sistemnya akan kita ubah, di mana pelaku bisa didenda,” lanjutnya tegas.
Baca Juga: Mensesneg Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Pembentukan Ditjen Pesantren yang Disetujui Presiden Prabowo
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan bersikap lebih tegas dengan memberikan sanksi tambahan berupa blacklist bagi para pelaku impor baju bekas agar tidak bisa lagi melakukan kegiatan impor di kemudian hari.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait dampak pelarangan impor baju bekas terhadap pelaku UMKM, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud mematikan usaha kecil, namun ingin menumbuhkan UMKM yang legal dan berbasis produksi dalam negeri.
“Kalau mau menghidupkan ekonomi, jangan dari UMKM ilegal. Kita ingin menghidupkan UMKM legal yang bisa menyerap tenaga kerja dan memperkuat industri tekstil lokal,” ujarnya.
Baca Juga: Peringati Hari Santri Nasional di SMPN 26 Depok Kobarkan Semangat Kebersamaan dan Toleransi
Purbaya berharap, langkah tegas ini dapat melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor ilegal dan mendorong tumbuhnya produksi tekstil buatan lokal.***