RADARDEPOK.COM - Kementerian Ketenagkerjaan (Kemnaker) baru saja membuka pendaftaran batch II Program Magang Nasional dengan total kuota mencapai 80.000 peserta.
Proses pendaftaran batch II untuk calon peserta pemagangan dimulai tanggal 6 - 12 November 2025.
Ada 3 Syarat Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025, diantaranya:
Baca Juga: Presiden Prabowo Hadiri KTT ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia
1. warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (KTP)
2. Calon peserta magang merupakan lulusan program pendidikan diploma atau sarjana paling lama 1 (satu) tahun pada saat mendaftar Program Pemagangan terhitung sejak tanggal ijazah.
3. Calon pelamar magang berasal dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Baca Juga: Calon Dirjen Pesantren Sepenuhnya Kewenangan Presiden Prabowo
Adapun pengebab atau kendala saat melakukan pendaftaran dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, ada beberapa alasan menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
- Pastikan data calon pelamar pemagangan sesuai dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
- Cek data kelulusan ke pihak kampus atau perguruan tinggi masing-masing, karena Kemnaker secara otomatis memverifikasi data peserta pemagangan melalui PDDikti.
- Pastikan pihak perguruan tinggi telah memperbarui data nama, NIK, dan status kelulusan di PDDikti.
Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, mengacu pada Permenaker No. 8 Tahun 2025 mengatakan, bahwa program pemagangan ini khusus untuk lulusan Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) yang memenuhi kriteria tertentu.