Minggu, 21 Desember 2025

4 Pelindungan Peserta yang Didapatkan dari Program Magang Nasional

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 13:38 WIB
Pelindungan peserta Magang Nasional (Instagram @kemnaker)
Pelindungan peserta Magang Nasional (Instagram @kemnaker)

RADARDEPOK.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Magang Nasional khusus lulusan baru perguruan tinggi, mulai dari batch I dan batch II yang akan dibuka pada 24 Oktober 2025.

Program pemagangan lulusan perguruan tinggi merupakan bagian dari 8 Paket Akselerasi Ekonomi 2025 yang dikhususkan untuk lulusan baru, baik diploma atau sarjana.

Tujuan dari program ini untuk membantu lulusan baru agar mendapatkan pengalaman kerja langsung di dunia industri sekaligus mendukung terciptanya lapangan kerja.

Baca Juga: FORKI dan PPOPM Sebut Naufal Atlet Potensial Kabupaten Bogor

Pemerintah baru saja menyelesaikan program pemagangan Nasional batch I dan mengumumkan sejumlah peserta yang lulus seleksi.

Selanjutnya peserta akan melaksanakan program magang selama enam bulan, mulai 20 Oktober 2025 - 19 April 2026.

Pada batch II, pemerintah telah mengumumkan jadwal terbaru, mulai dari pendaftaran penyelenggaran, pendaftaran peserta magang, hingga pelaksanaan magang, mulai 25 November 2025.

Baca Juga: Kemnaker Buka Program Magang Nasional Batch 2, Targetkan 80 Ribu Peserta

Melansir akun instagram @kemnaker, bagi peserta magang yang lolos seleksi akan mendapatkan empat pelindungan, diantaranya:

1. Pelindungan Hukum: Perjanjian pemagangan yang ditandatangani oleh peserta dan perusahaan penyelenggara.

2. Perlindungan Sosial: Kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

3.Pelindungan Keselamatan: Pemberian fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

4. Pelindungan Ekonomi: Mendapatkan uang saku tiap bulan dari pemerintah.

Baca Juga: Warga Binaan Lapas Cibinong Tebar Kedamaian Lewat Yasinan dan Marawis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hesti Haryanih

Sumber: instagram @Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X