RADARDEPOK.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkap adanya praktik ilegal yang dilakukan sejumlah pengembang di wilayah Jawa Barat, terutama terkait pemanfaatan tambang tanpa izin resmi.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat yang membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026, pada Jumat (31/10/2025).
Dedi menjelaskan bahwa praktik tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan memberikan kerugian besar bagi daerah maupun masyarakat.
Baca Juga: Pesan Menkeu Purbaya Ajak Anak Muda Tetap Optimis: Ekonomi Indonesia Akan Terus Bertumbuh
Aktivitas tambang ilegal itu dilakukan dengan memanfaatkan jaringan informal dan pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.
“Berpuluh-puluh tahun para pengembang di Jawa Barat menikmati tambang ilegal, dan jumlahnya sangat banyak,” tegas Dedi.
Menurutnya, banyak pengembang yang tidak menggunakan jalur perizinan resmi saat membutuhkan material tambang untuk pembangunan.
Alih-alih bekerja sama dengan perusahaan tambang legal, mereka justru mengandalkan kelompok atau pihak tertentu yang berperan layaknya preman lokal untuk melakukan penggalian material secara tidak sah.
Dedi menyebut, sistem tersebut membuat aliran dana hasil tambang hanya berputar pada segelintir pihak, bukan kepada masyarakat dan pemerintah yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak dan retribusi.
Selain itu, pertambangan ilegal juga menyebabkan kerusakan lingkungan, kerusakan jalan akibat tonase kendaraan yang berlebihan, serta hilangnya sumber-sumber air bersih.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Berikan Penghargaan Pada Pegawai Pajak dan Bea Cukai
“Uangnya beredar bukan di masyarakat, tapi di orang-orang tertentu,” jelasnya.
Ia menilai bahwa kondisi ini tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam membangun ekosistem pembangunan yang berkeadilan.