- Lansia dan penyandang disabilitas yang tinggal sendiri di rumah tidak layak huni.
- Keluarga dengan rumah tidak layak huni yang memiliki daya Listrik sebesar 450 watt atau 900 watt
- Kepala keluarga tidak bekerja atau bekerja serabutan.
Baca Juga: Catat! PKL Gratis Berjualan di Area CFD Tegar Beriman Kabupaten Bogor
Untuk penggantian data penerima bansos menurut Amelia akan dilakukan melalui proses verifikasi, untuk memastikan bahwa pengganti tersebut bener-benar layak menerima bantuan.
Amelia juga menambahkan akan melakukan koordinasi antara Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan BPS seluruh Indonesia, baik Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam rangka pemutakhiran DTSEN.
Kolaborasi ini untuk memastikan pemutakhiran DTSEN, agar nantinya Kemensos mendapatkan data yang lebih akurat sebagai pedoman dalam penyaluran bansos baik reguler maupun BLTS.***