nasional

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB
Kemenkeu melalui DJBC dan DJP bersama Satgassus OPN Polri berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO dalam 87 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (KEMENKEU FOR RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) dalam 87 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Ekspor yang dilakukan oleh PT MMS tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan bea keluar serta larangan dan/atau pembatasan (lartas) ekspor. Dugaan pelanggaran bermula dari informasi yang diperoleh Tim Satgassus OPN Polri mengenai adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dalam kegiatan ekspor yang dilakukan oleh PT MMS.

Sebelumnya, pada periode 20–25 Oktober 2025, dilakukan penegahan, pemeriksaan fisik, serta pengambilan contoh barang terhadap 87 kontainer yang diberitahukan dalam tujuh Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) milik PT MMS sebagai fatty matter dengan total berat bersih 1.802 ton senilai Rp28,7 miliar. Komoditas tersebut merupakan kategori barang yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk dalam ketentuan lartas ekspor.

 Baca Juga: Penting! Pelamar Magang Nasional Bisa Diblokir dengan Alasan Ini

“Namun, hasil temuan bersama-sama Laboratorium Bea Cukai bersama dengan Institut Pertanian Bogor yang disaksikan langsung oleh Tim Satgassus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO, sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor,” ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mewakili Menteri Keuangan dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11).

Saat ini, hasil penegahan masih dalam tahap penanganan perkara dan penelitian lebih lanjut, termasuk proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, pengumpulan fakta, informasi, serta alat bukti lain untuk memastikan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain kasus 87 kontainer ini, DJBC juga melakukan penelitian dugaan pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor dengan komoditas serupa atas 200 kontainer dengan berat 4.700 ton dengan nilai barang Rp63,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok dan 50 kontainer dengan berat 1.044 ton senilai Rp14,1 miliar di Pelabuhan Belawan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan 10 Tokoh Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025

Analisis Dugaan HS Misclassification

Sementara itu, DJP melakukan analisis atas indikasi penyamaran klasifikasi dokumen ekspor (HS misclassification) yang dilakukan melalui pelaporan komoditas fatty matter padahal diduga bukan merupakan produk sebagaimana diberitahukan. Dari hasil analisis awal, DJP menemukan adanya potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp140 miliar akibat selisih harga (under invoicing) antara nilai yang tercantum dalam dokumen ekspor dan harga barang sebenarnya. 

Selama tahun 2025, tercatat 25 Wajib Pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan ekspor fatty matter dengan total nilai PEB mencapai Rp2,08 triliun, yang kini tengah dalam tahap pendalaman.

Terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, DJP sedang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan guna memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Peserta Tidak Lolos Pada Batch Sebelumnya Bisa Daftar Kembali Pada Batch 2 Program Magang Nasional 

Selain itu, pola serupa diduga telah terjadi sejak 2021 hingga 2024 dengan modus pelaporan komoditas Palm Oil Mill Effluent (POME). DJP mencatat 257 Wajib Pajak yang melaporkan ekspor POME dengan total nilai PEB sebesar Rp45,9 triliun, yang saat ini masih dalam proses investigasi oleh Tim Penegakan Hukum DJP.

Kolaborasi DJBC, DJP, dan Satgassus OPN Polri

Halaman:

Tags

Terkini