RADARDEPOK.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menyediakan layanan Lapor Menaker, Rabu (12/10/2025)
Kanal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menyampaikan aduan dan keluhan tentang permasalahan pelaksanaan norma ketenagakerjaan yang dialami.
Selain itu, dilansir dari akun instagram resmi dari Kemnaker tujuan diluncurkan platform Lapor Menaker, diantaranya:
- Untuk mempercepat penanganan kasus ketenagakerjaan
- Meningkatkan keterbukaan dan kualitas layanan publik
- Untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja.
- Menampung aspirasi dan keluhan pekerja terkait pelanggaran di bidang ketenagakerjaan
Baca Juga: 163 SPPG Kabupaten Bogor Waswas Menanti SLHS, Catat Data Lengkapnya
Adapun berbagai pelanggaran yang dapat dilaporkan oleh masyarakat, diantaranya terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelanggaran perjanjian kerja, kebebasan berserikat, program pemagangan.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3), perlindungan pekerja perempuan dan anak, hingga Jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.
Cara mengakses kanal Lapor Menaker dengan mengunjungi laman lapormenaker.kemnaker.go.id, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Baca Juga: Catat Lokasinya, Depok Siapkan 13 Venue Sambut Porprov 2026
Langkah-langkah menggunakan Lapor Menaker