nasional

Peserta Magang Kudu Tahu! Begini Alur Pencairan Uang Saku Program Pemagangan Nasional Batch 1

Sabtu, 22 November 2025 | 09:20 WIB
Tahapan pencairan uang saku program magang nasional batch 1 (Instagram @kemnaker)

RADARDEPOK.COM - Selain mendapatkan kesempatan bekerja, peserta magang juga akan mendapatkan uang saku sesuai UMK/ UMP yang dikirimkan pemerintah melalui bank himbara atau bank penyalur.

Program magang nasional yang ditujukan khusus untuk lulusan baru perguruan tinggi diploma maupun sarjana ini sudah memasuki tahap batch 2 dengan kuota sebanyak 80 ribu peserta.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka program pemagangan pada batch pertama dengan kuota sebanyak 20 ribu peserta.

Baca Juga: Diam-Diam IPLT Lampaui Target 2025, Retribusi Capai 91 Persen

Kemnaker menargetkan tahun 2025 ini total kuota peserta magang sebanyak 100 ribu orang.

Adapun tahapan atau alur pencairan uang saku yang harus diketahui oleh peserta magang batch 1, dikutip melalui akun resmi Kemnaker, diantaranya:

1. Proses rekap dan verifikasi data laporan harian peserta dari Aplikasi Monev Maganghub sampai tanggal 20 November 2025.

2. Pengajuan pencairan uang saku peserta magang ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Relawan Supian Suri Dukung Pembangunan Flyover Margonda – Juanda Depok

3. Pengiriman instruksi penyaluran ke Bank Penyalur, yaitu Bank Mandiri, BSI, BNI, BTN, dan BRI.

4. Pihak bank penyalur akan melakukan transfer uang saku ke rekening peserta magang sesuai kebijakan operasional masing-masing bank mulai Jumat, 21 November 2025.

Selain tahapan ini, terdapat ketentuan uang saku yang harus diketahui oleh peserta magang, yaitu besaran uang saku peserta pemagangan akan diberikan berdasarkan kehadiran dalam satu bulan.

Baca Juga: Pulihkan Kawasan Puncak, 200 Hektar Lahan Jadi Target Rehabilitasi Vegetasi

Jadi, kehadiran peserta magang menentukan uang saku yang akan diterima. Jika izin/sakit selama 3 hari, maka uang saku tidak akan di potong, tapi jika izin/ sakit melebihi 3 hari, maka akan dilakukan pemotongan uang saku.

Halaman:

Tags

Terkini