nasional

Buruan Segera Cek Status Kelulusan Peserta Magang Nasional Batch 2 di Akun Maganghub Masing-Masing

Sabtu, 22 November 2025 | 10:25 WIB
Status kelulusan peserta magang nasional batch 2 telah diumumkan melalui akun maganghub masing-masing (Instagram @kemnaker)

RADARDEPOK.COM - Program magang nasional batch 2 kini sudah mulai tahap pengumuman dan penetapan peserta pemagangan yang dijadwalkan pada tanggal 21 November 2025.

Sebelumnya, peserta telah melakukan pendaftaran mulai tanggal 6 - 14 November 2025, lalu dilanjutkan tahapan seleksi calon peserta magang dari tanggal 14 - 20 November 2025.

Setelah proses seleksi rampung, bagi peserta magang yang dinyatakan lolos seleksi batch 2 akan diumumkan pada tanggal 21 November 2025.

Baca Juga: Peserta Magang Kudu Tahu! Begini Alur Pencairan Uang Saku Program Pemagangan Nasional Batch 1

Informasi ini disampaikan melalui akun resmi kemnaker, "Pengumuman kelulusan batch 2, 21 November 2025," Tulis kemnaker.

"Setelah seluruh usulan peserta disampaikan ke kemnaker, status akhir kamu akan muncul tepat di hari pengumuman," Jelasnya.

Status lolos atau tidak lolos sebagai peserta pemagangan nasional batch 2 bisa langsung mengeceknya di akun maganghub masing-masing lewat maganghub.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Kanal Lapor Menaker Terima 67 Aduan Perusahan yang Masih Tahan Ijazah Pekerja

Peserta juga bisa mengeceknya melalui email yang terdaftar di akun Siapkerja. Segera cek untuk mengetahui status kelulusanmu.

Sebagai informasi, peserta yang lolos dan melaksanakan pemagangan selain mendapatkan pengalaman kerja, akan mendapatkan bimbingan dari mentor di tempat magang.

Selain itu, mendapatkan uang saku sesuai UMP/ UMP dari pemerintah yang dikirimkan melalui bank penyalur atau bank himbara.

Baca Juga: Bumbunya Medok dan Bikinnya Mudah, Inilah Resep Telor Balado untuk Masakan Harian

Peserta magang juga akan mendapatkan sertifikat bagi yang telah menyelesaikan program selama enam bulan, serta mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).***

Tags

Terkini