RADARDEPOK.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan aturan terkait pemotongan uang saku pada program magang nasional.
Aturan ini dibuat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman bagi peserta magang yang sedang menjalani program pemagangan.
Informasi tersebut dibagikan melakui akun resmi Kemnaker, pada Minggu (23/11/2025).
"Pemotongan uang saku? Tenang ada aturannya. Biar gak salah faham soal ketentuan pemotongan uang saku, langsung cek infografiknya," Tulis Kemnaker.
Baca Juga: BRI Manajemen Investasi Catat KIK EBA Syariah Rp1,95 T, Buka Peluang Investasi Syariah di Indonesia
Ketentuan Pemotongan Uang Saku Peserta Pemagangan Nasional
- Izin/ sakit lebih dari 3 hari dalam satu bulan mulai hari ke-4 dan seterusnya akan dilakukan pemotongan uang saku per hari.
- Ketidakhadiran peserta pemagangan tanpa keterangan.
Sebagai informasi, uang saku peserta magang tidak di potong pajak.
Bagi peserta dan instansi tidak boleh memotong uang saku yang telah diterima peserta. Apabila ada pemotongan, peserta magang dapat melaporkan melalui Nomer WhatApps 08132064787, dan DM Medsos resmi Kemnaker.
Baca Juga: 27,3 Juta KPM Sudah Menerima BLTS Kesra, Gus Ipul Tekankan Tidak Boleh Ada Pemotongan Jumlah Bansos
Sebelumnya Kemnaker telah menginformasikan Ketentuan Uang Saku yang diterima peserta selama mengikuti Program Pemagangan Nasional.
Jadi, besaran uang saku yang diberikan berdasarkan kehadiran peserta pemagangan dalam satu bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ketentuan perpajakan dalam pemberian uang saku peserta pemagangan dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang.