Selain itu, follow juga channel WhatApps Maganghub Kemnaker untuk informasi lebih lengkap.
Adapun ketentuan uang saku yang diterima oleh para peserta magang adalah berdasarkan kehadiran dalam satu bulan, dengan perhitungan sebagai berikut:
Besaran uang saku= (Jumlah Hari Peserta Hadir / Jumlah Hari Pemagangan dalam satu bulan) × Besaran uang saku yang ditetapkan.
Dengan demikian, peserta magang akan mendapatkan uang saku sesuai dengan kehadiran saat melaksanakan program pemagangan.***