nasional

Perusahaan Dilarang Keras Memotong Uang Saku Peserta Magang Nasional

Kamis, 27 November 2025 | 08:08 WIB
Kemnaker menegaskan perusahaan penyelenggara magang dilarang melakukan pemotongan uang saku peserta magang nasional. (Instagram @kemnaker)

Selain itu, follow juga channel WhatApps Maganghub Kemnaker untuk informasi lebih lengkap.

Adapun ketentuan uang saku yang diterima oleh para peserta magang adalah berdasarkan kehadiran dalam satu bulan, dengan perhitungan sebagai berikut:

Besaran uang saku= (Jumlah Hari Peserta Hadir / Jumlah Hari Pemagangan dalam satu bulan) × Besaran uang saku yang ditetapkan.

Dengan demikian, peserta magang akan mendapatkan uang saku sesuai dengan kehadiran saat melaksanakan program pemagangan.***

 

Halaman:

Tags

Terkini