- Tim Ijen Kemendagri datang ke Banda Aceh untuk melakukan pemerikasaan administratif terhadap jajaran Sekda Aceh Selatan.
- Tanggal 7 Desember saat rapat terbatas (ratas) bersama jajaran Menteri Merah Putih, Presiden Prabowo menegur Mirwan dan meminta Mendagri untuk memprosesnya.
- Pada 8 Desember 2025 menurut Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, Mirwan telah pulang, dan pemeriksaan oleh Ijten Kemendagri telah dilakukan secara menyeluruh.
Baca Juga: Adanya Tantangan Teknis! Menteri ESDM Minta Maaf Pemulihan Kelistrikan di Aceh Belum Maksimal
- Tanggal 9 Desember Mirwan menyampaikan permintaan maaf karena telah melakukan perjalanan umrah saat daerahnya terkena banjir.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menonaktifkan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, selama tiga bulan.
Mendagri meminta kepada kepala daerah agar lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat terdampak bencana, karena dalam situasi darurat tersebut masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dari kepala daerahnya.***