RADARDEPOK.COM - Keberanian dan ketegasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati terkait pencopotan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin layak diapresiasi sekaligus keberhasilan.
Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra pencopotan tersebut merupakan langkah konkrit Kejati Jawa Timur.
Kejati Jawa Timur fokus pada tindakan tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas di jajarannya, begitu ada bukti klarifikasi dan fakta hasil pemeriksaan urin bahwa Kajari Madiun melakukan pungutan liar (pungli) dan positif narkoba langsung di copot dari jabatannya.
"Ini menjadi bukti bahwa pimpinan kejaksaan terus melakukan pengawasan,independent, profesional, objektif , keputusan yang terukur berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku," ucap dia.
Baca Juga: Teori Fisika pada Penggunaan Global Positioning System (GPS) di Smartphone
Dia mengaku miris lantaran oknum penegak hukum tidak mau belajar dari kejadian yang pernah terjadi. menurut dia, Kajari Madiun yang baru 4 bulan menjabat ini melakukan perbuatan yang menyalahgunakan jabatannya, melakukan hal yang bertentangan dan menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa Kejaksaan, di mana ia diduga melakukan pungli dan diperparah positif narkoba, sehingga atas perbuatannya tersebut diperlukan tindakan tegas.
"Perilakunya nyata telah berbuat curang termasuk melakukan tindak pidana," beber dia.
Dia menjelasakan, pencopotan dan proses pidana tepat dilakukan. maka Kajati harus menerpkan delik tindak pidana korupsi pemerasan bagi oknum pejabat kejaksaan tersebut.
"Hal ini ditujukan tidak hanya sebagai efek jera dan efek edukasi. Melainkan juga bertujuan untuk menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas Korp Ddhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika," imbuh dia.***