Permohonan tersebut diajukan oleh ICW, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dua mantan pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang. Termohon adalah KPU RI. (***)
Permohonan tersebut diajukan oleh ICW, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dua mantan pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang. Termohon adalah KPU RI. (***)
Artikel Terkait
ICW Curiga Reivisi UU KPK, Karena 23 Anggota DPR Jadi Tersangka
ICW : Pegawai KPK yang Berintegritas Disingkirkan
ICW-Pakar Beda Pandangan Soal KPK
Tanpa KTP Tetap Bisa Nyoblos, Begini Penjelasan KPU RI
Pilkada Depok Dimajukan ke September 2024, KPU Kota Depok Siap
10 Calon Anggota KPU Depok Jalani Tes Terakhir Hari Ini