Senin, 22 Desember 2025

Anggota DPR RI Intan Fauzi Anggap Integrasi Tiktok Tokped Untungkan UMKM

- Rabu, 20 Maret 2024 | 05:30 WIB
PEMAPARAN : Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN, Intan Fauzi saat memberikan pemaparan dalam acara Konsultasi Bisnis Bagi Wirausaha, sosialisasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (KemenKopUKM). Istimewa
PEMAPARAN : Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN, Intan Fauzi saat memberikan pemaparan dalam acara Konsultasi Bisnis Bagi Wirausaha, sosialisasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (KemenKopUKM). Istimewa

RADARDEPOK.COM - Proses integrasi platform Tiktok shop dan Tokopedia sudah berjalan nyaris tiga bulan dan saat ini masih terus direview oleh Kementerian Perdagangan.

Melalui proses konsultasi yang intensif, Pemerintah hendak memastikan platform hasil perkawinan keduanya tidak menabrak aturan.

Selama proses integrasi dan migrasi sistem berlangsung, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini menggantungkan penjualan di Tiktok, juga sudah aktif kembali.

Baca Juga: Golkar Depok Syukuran Raih Suara Fantastis di Pemilu 2024, Santuni Ratusan Yatim dan Buka Bersama

Mereka tetap bisa mempromosikan dagangan secara live dengan fitur keranjang kuning sebagai jendela transaksi. Bedanya, pada saat transaksi, terjadi di sistem Tokopedia.

Kebijakan Kemendag ini dianggap anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi layak diapresiasi karena memberi ruang bagi para pelaku UMKM untuk eksis kembali.

Apalagi tren belanja ala Tiktok yang menawarkan kemudahan dan kepraktisan, tengah digandrungi konsumen sekaligus memudahkan UMKM meningkatkan penjualan.

Baca Juga: Golkar Percaya Diri Tatap Pilkada Depok, Ada Potensi Koalisi dengan PKS : Ini Penjelasan Farabi Elfouz Arafiq

“Kementerian perdagangan telah memperlihatkan komitmennya dalam membantu para pihak menjalankan bisnis yang sesuai dengan ketentuan. Pemerintah memainkan peran yang positif dalam membenahi sektor bisnis ini. Ini yang memang harus dipatuhi sesuai aturan,” kata Intan Fauzi, Selasa (19/3).

Meski demikian, proses integrasi tidak selalu berjalan mulus. Sebagian pihak masih menilai keberadaan keranjang kuning adalah bentuk campur aduk antara social media dan e-commerce.

Selama fitur itu masih ada, selama itu pula Tiktok dan Tokopedia dianggap belum sesuai dengan peraturan. Padahal, sistem elektronik Tiktok telah bermigrasi sepenuhnya ke sistem Tokopedia.

Baca Juga: Seluruh Tahapan Pemilu Berjalan Lancar, Panwascam Tapos Depok Tangani Berbagai Kendala

Polemik mengenai hal ini, menurut Intan justru takm perlu dibesarkan. Harusnya fokus pada manfaat dari fitur tersebut dalam meningkatkan penjualan UMKM yang menjadi bagian dari platform.

“Jadi, menurut saya itu sudah diatur mealui Permendag, kemudian mereka ya kalau buat saya balik lagi ini justru membantu UMKM, dan harus kita akui banyak UMKM kita mendapatkan keuntungan dengan penjualan di Tiktokshop ini,” bener Intan.

Menurutnya, ini perubahan tren yang tidak bisa dilawan sebagai bentuk kemudahan dari adopsi teknologi dalam kehidupan sehari hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X