Senin, 22 Desember 2025

Sidang DKPP: Komisioner KPU Langgar Kode Etik Atas Kasus Irman Gusman

- Kamis, 21 Maret 2024 | 05:55 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito (tengah) memimpin sidang lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU RI, di Jakarta, Senin (15/1/2024).D (ERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
Ketua DKPP Heddy Lugito (tengah) memimpin sidang lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU RI, di Jakarta, Senin (15/1/2024).D (ERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

Baca Juga: Seluruh Tahapan Pemilu Berjalan Lancar, Panwascam Tapos Depok Tangani Berbagai Kendala

"DKPP menilai teradu I dan teradu II layak mendapatkan sanksi yang lebih berat dibanding teradu lainnya," ungkap hakim.

Menanggapi putusan DKPP tersebut, kuasa hukum Irman Gusman, Arifudin, tidak puas dengan keputusan sanksi berat yang dijatuhkan untuk Hasyim Asyari.

Dijelaskannya, putusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para Komisioner KPU telah menyebutkan senyatanya mereka terbukti melanggar kode etik.

Baca Juga: Ini Hasil Lengkap Pileg DPR RI Dapil Jabar VI Kota Depok dan Kota Bekasi : Berikut Urutan Kursi Berdasarkan Suara Partai dan Pribadi

"Namun sayangnya melalui putusan tersebut, DKPP tetap membiarkan mereka mengisi jabatan Komisioner KPU," ungkap Arifudin.

Seharusnya Hasyim Asyari dicopot dari komisioner KPU. Sebab KPU harusnya diduduki oleh orang-orang yang bersih dan punya sense of ethics.

"Terlebih sebelumnya, Hasyim juga telah terbukti melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir," kata dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X