RADARDEPOK.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan berat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyhari, dalam perkara aduan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman.
Sementera anggota KPU lainnya yang juga diadukan diberikan sanksi peringatan.
DKPP RI, Rabu (20/3/2024) menyelenggarakan sidang pembacaan putusan delapan perkara pengaduan.
Salah satunya perkara aduan Irman Gusman. Mantan ketua DPD RI ini mengadukan ke Ketua dan anggota KPU RI, karena mereka tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Anggota DPR RI Intan Fauzi Anggap Integrasi Tiktok Tokped Untungkan UMKM
Dalam putusan PTUN Jaksel, KPU diminta memasukkan lagi Irman Gusman dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Anggota DPD RI Pemilu 2024.
Sebelumnya KPU mencoret nama Irman Gusman, sekalipun tidak ada pengaduan masyarakat, saat Irman Gusman dimasukan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD RI.
Sidang DKPP dipimpin Heddy Lugito, beserta anggota yang terdiri Muhammad Tio ALiansyah, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Mereka secara bergantian membacakan putusan.
Baca Juga: Golkar Depok Syukuran Raih Suara Fantastis di Pemilu 2024, Santuni Ratusan Yatim dan Buka Bersama
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota KPU, dan teradu II Mochamad Afiffuddin selaku anggota KPU, sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, saat membacakan putusan DKPP.
DKPP menilai, seharusnya para teradu menindaklanjuti putusan PTUN Jaksel, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua dan anggota KPU, menurut DKPP, terbukti melanggar ketentuan pasal 2 ayat 6 huruf D, pasal 6 ayat 3 huruf A, pasal 11 huruf A dan huruf D, pasal 15 huruf G dan huruf H, pasal 16 huruf E Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Menurut DKPP, Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU seharusnya bisa memastikan seluruh tahapan pencalonan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Teradu satu (Hasyim Ashari) sebagai ketua KPU telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawabnya memimpin KPU untuk memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalansesuai dengan tata cara cara yang berlaku," papar majelis hakim, saat membacakan kesimpulan.
Begitu juga teradu II, yang menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, dinilai juga telah gagal menjalankan tugasnya. DKPP menilai ia gagal untuk memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara cara yang berlaku.
Artikel Terkait
Siap-siap Dapat Durian Runtuh! THR Cair Paling Cepat H-10 Lebaran, Ini Daftar Penerimanya
Baznas : Potensi Zakat Fitrah di Depok Rp80,5 Miliar, Ini Rincian Lengkap di Jawa Barat
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, 4.992 Personel Gabungan Disiagakan
Pilpres Satu Putaran, Investasi Diyakini Bahlil Bisa Tembus Rp1.650 Triliun
Kota Depok Masuk Kawasan Aglomerasi : Ternyata Banyak Keuntungannya, Ini Dia
Mahasiswa UI dapat Hibah Dana Penyelesaian Krisis Air Bersih di Cipayung Depok
Anggaran Perangkat Daerah Depok Dijadwal Ulang, Ini Sebab dan Tujuannya