Senin, 22 Desember 2025

Perampasan Aset jadi Konsep Selamatkan Aset Negara, Begini Penjelasan Lengkap Hardjuno Wiwoho

- Selasa, 26 Maret 2024 | 17:05 WIB
Hardjuno Wiwoho, Mahasiswa Program Doktor Program Studi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya, saat merilis hasil penelitiannya dengan judul Prinsip Kepastian Hukum Pada Akselerasi Reformasi Hukum Terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana
Hardjuno Wiwoho, Mahasiswa Program Doktor Program Studi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya, saat merilis hasil penelitiannya dengan judul Prinsip Kepastian Hukum Pada Akselerasi Reformasi Hukum Terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana

RADARDEPOK.COM - Penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara di Indonesia, terus menghadapi tantangan yang signifikan. Salah satu hambatan utamanya adalah kesulitan aparat penegak hukum mengidentifikasi jejak dan asal-usul hasil kejahatan, khususnya terkait aset.

Karena itu, diperlukan upaya percepatan reformasi hukum yang difokuskan pada pengambilalihan aset tanpa harus melibatkan proses tuntutan pidana yang rumit.

Baca Juga: Sertifikat Elektronik Miliki Berbagai Keunggulan, Begini Kata Kepala BPN Kota Depok

Demikian disampaikan Hardjuno Wiwoho, Mahasiswa Program Doktor Program Studi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya, saat merilis hasil penelitiannya dengan judul Prinsip Kepastian Hukum Pada Akselerasi Reformasi Hukum Terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non- Conviction Based Asset Forfeiture), di Kampus Pascasarjana Universitas Airlangga, Selasa (26/3).

Hardjuno Wiwoho berharap, pendekatan ini dapat menjadi alat yang efektif dalam menyelamatkan aset negara dengan lebih efisien, sambil tetap menjaga prinsip kepastian hukum. Apalagi, pemerintah Indonesia telah merumuskan Rancangan Undang Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) sejak 2012.

Bahkan Naskah Akademik sebagai dasar pembentukan RUU tersebut telah disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Meskipun RUU PATP telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional tahun 2015-2019, namun hingga kini belum mengalami pembahasan oleh DPR.

Baca Juga: Orang Terlantar di Jalan Tole Iskandar Depok Dievakuasi, Kondisinya Menyayat Hati

Padahal Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) tertanggal 4 Mei 2023 kepada DPR RI, meminta agar lembaga legislatif segera memprioritaskan pembahasan RUU tersebut.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa jumlah laporan yang diterima PPATK terus meningkat jumlahnya,” terang Hardjuno Wiwoho.

Oleh karena itu, sambung Hardjuno Wiwoho, penanggulangan Tipikor memerlukan pendekatan yang extraordinary (luar biasa). Apalagi, kerugian negara akibat Tipikor dan pencucian uang ini sangat besar.

Salah satu cara penanganan terhadap kejahatan tersebut adalah melakukan perampasan aset untuk memulihkan kondisi semula.

Baca Juga: 5 Remaja Hendak Perang Sarung Dibekuk Polsek Cimanggis, Polisi Sisir Titik Rawan Kejahatan

Hardjuno Wiwoho menjelaskan, saat ini perampasan aset telah menjadi fokus global, sesuai dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Masyarakat global sepakat tentang pentingnya menyita aset dari hasil kejahatan tanpa melibatkan tuntutan pidana.

Mekanisme perampasan aset tindak pidana dianggap sebagai norma dalam UNCAC, dengan tujuan mengoptimalkan upaya merampas aset hasil kejahatan tanpa harus melibatkan proses tuntutan pidana,” terang Hardjuno Wiwoho.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X