politik

KPU RI Segera Revisi Peraturan KPU soal Batas Usia Capres Cawapres Tanpa DPR, Ini Sebabnya

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 08:05 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari (JAWAPOS)

RADARDEPOK.COM-Dalam waktu dekat Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan terkait batas usia Capres dan Cawapres yang akan bertarung pada Pemilu 2024.

Keputusan batas usia tersebut akan dibacakan tepatnya, 10:00 WIB, Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Katar Kecamatan Bojongsari Helat Kompetisi Voli

Menggapi keputusan batas usia itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari, akan melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) jika keputusan batasan usia tersebut dikabulkan.

"Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda, KPU sebagai pelaksana UU akan melaksanakan putusan tersebut," katanya.

Hasyim Asyari menegaskan, KPU akan segera merevisi PKPU, meskipun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang dalam masa reses.

Baca Juga: Aplikasi Simakmum Segera Diluncurkan, Pelayanan Pemakaman Umum di Depok Semakin Maksimal

Karena revisi tersebut harus diterbitkan sebelum dimulainya proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang dijadwalkan berlangsung pada 19 sampai 25 Oktober 2023.

"Mestinya begitu. Sebisa mungkin kan sudah harus ada landasan hukum sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon dilakukan," ujar Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menyatakan bahwa antisipasi perlu dilakukan mengingat ketidakpastian apakah ada yang mendaftar pada hari pertama pendaftaran atau tidak.

Baca Juga: Melihat Inovasi Warga Kalimulya, Haerudin Akil, Ciptakan Alat Fogging Sederhana untuk Cegah DBD

KPU berupaya agar pada hari pertama pendaftaran, sudah ada kepastian mengenai pengaturan usia calon presiden dan wakil presiden melalui revisi PKPU.

Hasyim Asyari menjelaskan bahwa revisi PKPU akan dikonsultasikan setelah berakhirnya masa reses DPR.

"Nanti kita laporkan kalau sudah revisi," tutup Ketua KPU itu. (***)

Jurnalis : Muhammad Irfan

Tags

Terkini