politik

Bawaslu Komitmen Kawal Pilkada Depok Sampai Akhir

Rabu, 19 Februari 2025 | 19:30 WIB
Koodinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Andriansyah saat diwawancarai. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Komisioner Bawaswlu Kota Depok, Andriansyah, merasa lega kontestasi Pilkada Depok berjalan lancar. Tugas pengawasan juga berjalan baik.

Andriansyah menjelaskan, pasca Pilkada Depok yang dimenangkan pasangan nomor urut 02 Supian Suri – Chandra Rahmansyah, kemudian berlanjut ke tahap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Depok Ini Dilaporkan ke Bawaslu, Ternyata Ini Penyebabnya

"Adapun perkara tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq, dengan nomor registrasi perkara 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada tanggal 6 Desember 2024 melalui online dan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK)," kata Andriansyah.

Andriansyah menjelaskan, dalil yang disampaikan oleh pemohon terkait dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2024, yakni berupa pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga: Mantan Komisioner Bawaslu Gugat Penyidik KPK

"Untuk itu, Bawaslu Kota Depok termasuk 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat menyiapkan bahan keterangan sesuai arahan Bawaslu RI untuk menghadapi di MK terkait perselisihan hasil atau perkara tersebut," jelas Andriansyah.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Andriansyah, pada 8 Januari 2025 merupakan awal tahapan sidang MK, yakni sesuai tahapan dan jadwal dari MK adalah sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan dalil pemohon.

"Bawaslu Kota Depok menunjukkan komitmennya untuk tetap hadir menjalankan tugas dan tanggung jawab pengawasan hingga akhir tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2024 meskipun gugatan sengketa hasil Pilkada Depok telah dicabut oleh Pemohon," tutur Andriansyah.

Kemudian, lanjut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Mayarakat dan Humas Bawaslu Depok ini, pada 16 Januari 2025, sesuai tahapan dan jadwal PHPU kepala daerah di MK, pihaknya tetap menyerahkan bahan keterangan tertulis ke MK.

"Selanjutnya pada 4 Februari 2025, Bawaslu Depok hadir kembali di Gedung MK Jakarta untuk mendengarkan ketetapan dismissal atau sela pada Sidang Pleno MK," terang Andriansyah.

Baca Juga: 2.763 TPS Terima Logistik Pilkada Depok : Bawaslu Awasi 73 TPS Dekat Rumah Paslon dan Posko Tim Kampanye

Dalam ketetapan tersebut berbunyi bahwa, pertama mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, kedua menyatakan permohonan nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 bertanggal 6 Desember 2024 mengenai Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 ditarik kembali, ketiga menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo.

"Dan keempat, memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan Salinan berkas permohonan kepada Pemohon," papar Andriansyah.

Andriansyah mengatakan, putusan itu diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, 4 Februari 2025 oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Andriani Wahyuningtyas Novitasari sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Termohon dan/atau kuasanya, pihak terkait dan/atau kuasanya, dan Bawaslu Kota Depok.

Halaman:

Tags

Terkini