Senin, 22 Desember 2025

Transformasi UMKM Hijau: Harapan Baru Peluang Usaha yang Berkelanjutan

- Rabu, 22 Mei 2024 | 19:13 WIB
ILUSTRASI : Transformasi UMKM Hijau. (Dok Pribadi)
ILUSTRASI : Transformasi UMKM Hijau. (Dok Pribadi)

RADARDEPOK.COM - Isu kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan telah menjadi perhatian utama di era modern ini, termasuk untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Krisis lingkungan seperti perubahan iklim, polusi, dan kerusakan ekosistem kian nyata dan mengancam kelangsungan hidup manusia dan planet bumi.

Aktivitas ekonomi yang tidak ramah lingkungan, termasuk dari sektor UMKM, menjadi salah satu kontributor utama. Seiring dengan kemudahaan akses informasi dan edukasi karena digitalisasi, kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan terus meningkat.

Hal tersebut pun sedikit banyak memberikan pengaruh dan stimulus untuk permintaan konsumen terhadap produk-produk ramah lingkungan, sehingga membuka peluang pasar yang besar bagi UMKM yang mampu beradaptasi dengan tren ini.

Baca Juga: Platform Merdeka Mengajar : Transformasi Pendidikan Melalui Teknologi

Berbagai pihak dari lapisan pentahelix pun mulai berbondong-bondong untuk mendukung transformasi UMKM menuju praktik ramah lingkungan.

Salah satunya adalah Bank Indonesia, yang sejak tahun 2022 bekerja sama dengan International Trade Analysis and Policy Studies (ITAPS) - Fakultas dan Manajemen IPB University untuk menyusun model bisnis dan dilanjutkan penyusunan pedoman pengembangan UMKM Hijau pada 2023.

Pedoman tersebut didiseminasikan secara daring pada hari Jumat, 26 April 2024 lalu, dengan partisipan berskala nasional mulai dari kalangan pemerintah pusat dan daerah, akademisi, praktisi, pelaku usaha, perbankan, dan pihak-pihak lainnya, termasuk para mahasiswa Sekolah Pascasarjana Magister Pengembangan IKM (SPs MPI), IPB University.

Baca Juga: Eksplorasi Pencapaian Gemilang Program Merdeka Belajar Menuju Masa Depan Pendidikan yang Merdeka di Indonesia

Pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi panduan bagi UMKM untuk memulai praktik bisnis hijau maupun meningkatkan kapabilitas tahapan bisnis hijau yang telah dilaksanakannya.

Selain itu, pedoman juga ditujukan kepada para pembina UMKM atau agregator untuk membangun ekosistem UMKM Hijau sehingga dapat mengakselerasi implementasi atau replikasi dari praktik bisnis UMKM yang ramah lingkungan.

Secara garis besar, diseminasi tersebut memperkenalkan model bisnis UMKM hijau yang didefinisikan sebagai UMKM yang mengelaborasi konsep bisnis dengan mengembangkan green process dan green output, dan berkomitmen pada prinsip berkelanjutan dan rantai nilai ekonomi sirkular untuk mencapai tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Model bisnis membagi kondisi UMKM ke dalam 3 (tiga) tahapan untuk subsektor pertanian dan kerajinan.

Baca Juga: Perjuangan Dibalik Kekalahan Timnas Indonesia

Tahapan-tahapan tersebut dinilai berdasarkan indikator hijau yang dikelompokkan dalam 4 (empat) aspek utama, yaitu (i) aspek produksi, (ii) aspek pemasaran, (iii) aspek sumberdaya manusia, dan (iv) aspek keuangan. Tahapan yang dimaksud merupakan kegiatan dalam pengembangan UMKM hijau yang diklasifikasikan menjadi tahap Eco-Adopter, Eco-Entrepreuneur, dan Eco-Innovator.

Pertama, tahap Eco-Adopter UMKM sudah mulai mengadopsi praktik ramah lingkungan dan berkelanjutan, namun belum menjadi bagian dari inti model bisnis UMKM.

Kedua, tahap Eco-Entrepreuneur di mana praktik ramah lingkungan dan berkelanjutan sudah menjadi bagian dari inti model bisnis serta dapat menangkap peluang “pasar hijau”.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Membangun Komunikasi Inklusif Bagi Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB

Satu Negeri Dua Realitas

Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB

Menembus Pasar Internasional dengan Produk Daur Ulang

Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB
X