Senin, 22 Desember 2025

Transformasi UMKM Hijau: Harapan Baru Peluang Usaha yang Berkelanjutan

- Rabu, 22 Mei 2024 | 19:13 WIB
ILUSTRASI : Transformasi UMKM Hijau. (Dok Pribadi)
ILUSTRASI : Transformasi UMKM Hijau. (Dok Pribadi)

Baca Juga: Komunikasi Sebagai Sarana Penting Dalam Presentasi

Terakhir, tahap Eco-Innovator yaitu saat UMKM sudah melakukan inovasi dari aspek produksi, pemasaran, organisasi, dan praktik bisnis yang ditujukan mengurangi dampak lingkungan.

Sementara UMKM yang belum memenuhi kualifikasi dari ketiga tahapan tersebut belum dapat dikategorikan sebagai UMKM hijau, atau masih dalam tahap pre-adopter.

Urgensi UMKM untuk melakukan upaya transformasi bisnis yang lebih ramah lingkungan juga diperkuat oleh pernyataan dari ahli lingkungan sekaligus civitas SPs MPI IPB University, Dr. Mimin Aminah yang menyatakan bahwa, "Penerapan prinsip ekonomi hijau dan sirkular (zero waste) pada industri termasuk UMKM, sesungguhnya memiliki potensi yang sangat menguntungkan. Salah satu variabelnya adalah pemilihan teknologi yang digunakan. Transformasi UMKM harus dimulai dari awareness dan keinginan untuk melakukan usaha yang lebih ramah lingkungan, serta pergeseran mindset bahwa biaya input teknologi ramah lingkungan bukanlah beban melainkan investasi. Untuk mendukung transformasi tersebut, Pemerintah dapat berperan dalam menyediakan regulasi dan insentif untuk UMKM yang menerapkan prinsip ramah lingkungan. Di samping itu, para akademisi dapat turut berkontribusi dalam Pengembangan inovasi teknologi ramah lingkungan yang terjangkau, efektif, dan efisien."

Baca Juga: Dianggap Remeh Dengan Pekerjaannya Sebagai Chef Sekarang Menjadi Pengusaha Sukses

Selanjutnya, untuk meneruskan milestone pedoman pengembangan UMKM Hijau adalah menjadi pekerjaan kita bersama dan semua pihak dalam mendukung terciptanya ekosistem yang kondusif bagi UMKM yang berupaya melakukan transformasi hijau.

Di antaranya adalah model bisnis pembiayaan dan pemberian insentif seperti relaksasi pajak, market intelligence, subsidi biaya logistik, atau kelonggaran perizinan, bagi pelaku UMKM hijau agar lebih mudah dan cepat dalam mengembangkan usahanya.***

Oleh : Dara, Donnie, Dwi, Hesa, Aqila

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Membangun Komunikasi Inklusif Bagi Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB

Satu Negeri Dua Realitas

Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB

Menembus Pasar Internasional dengan Produk Daur Ulang

Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB
X