Senin, 22 Desember 2025

Pengadilan Negeri Depok Melaksanakan Sita Eksekusi dan Constatering Setelah Adanya Putusan PK Kedua

- Sabtu, 9 November 2024 | 17:06 WIB
Novianus Martin Bau,SH.,MH
Novianus Martin Bau,SH.,MH

RADARDEPOK.COM - Tim Pengadilan Negeri Depok yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Depok, telah melaksanakan Sita Eksekusi dan Constatering, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok, Tanggal 25 September 2024, No.22/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN.Dpk jo. No. 284/Pdt.G/2017/PN.Dpk, Tgl 25-9-2018 jo. No. 231/PDT/2019, Tgl. 7-8-2019 jo. Nomor : 2596.K/PDT/2020, Tanggal 19-10-2020 jo. Nomor : 325 PK/PDT/2022, Tgl. 13-07-2024, jo. No. 107/PK/PDT/2024. Tgl, 24-7-2024.

Antara PT. HAIKAL CIPTA ABADI PERKASA sebagai PEMOHON Eksekusi dan TERMOHON EKSEKUSI adalah NY.IDA FARIDA, PT. BUMI KEDAUNG LESTARI , Dkk yang ada dalam perkara atas lahan seluas 63.190 M2, yang terdiri dari 127 Bidang-bidang tanah Kavling sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No.241/1970, Tgl, 7-10-1970, yang terletak di Jalan Abdul Wahab, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Baca Juga: DLHK Depok Siap Operasikan Dua Incinerator Atasi Sampah 20 Ton, Ramah Lingkungan dan Terregistrasi KLHK

Dalam pelaksanaan Sita Eksekusi dan Constatering yang dipimpin oleh Ravita Lina, bersama dengan Tim dan Petugas BPN Kota Depok yang didampingi oleh Pihak Keamanan dari Polres Metro Kota Depok, Polsek Bojongsari serta Pihak Kelurahan Setempat dan dihadiri oleh Pihak Pemohon Eksekusi dan Pihak Termohon Eksekusi.

Pelaksanaan Sita Eksekusi dan Constatering sebagaimana Penetapan Ketua Pengadian Negeri Depok tersebut telah berjalan dengan baik, aman, lancar dan tuntas.

Bahwa Pelaksanaan Sita Eksekusi dan Constatering atas tanah seluas 63.190 M2 yang terdiri dari 127 Kavling membutuhkan beberapa hari karena Pelaksanannya dilakukan per kavling guna untuk memastikan bidang-bidang tanah sebagaimana dalam Amar Putusan.

Baca Juga: Alasan Kenapa Turis Asing Suka dan Senang Tinggal di Indonesia

Bahwa Proses perkara atas tanah seluas 63.190 M2 yang terdiri dari 127 Kavling bergulir begitu lama di Pengadilan dikarenakan TERMOHON EKSEKUSI melakukan Upaya hukum sampai dengan Tingkat Peninjauan Kembali Pertama bahkan melakukan Peninjauhan Kembali yang Kedua.

Kami sebagai Pemohon Eksekusi berterimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok beserta Panitera yang telah melaksanakan Sita Eksekusi dan Constatering dan kami juga berterimakasih kepada Pihak Aparat Keamanan dan Pihak Pemerintahan setempat yang telah hadir untuk menyaksikan pelaksanaan Sita Eksekusi dan Constatering yang dinyatakan selesai pada tanggal 7 November 2024 Oleh Panitera Pengadilan Negeri Depok.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Membangun Komunikasi Inklusif Bagi Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB

Satu Negeri Dua Realitas

Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB

Menembus Pasar Internasional dengan Produk Daur Ulang

Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB
X