RADARDEPOK.COM - Tim Pengadilan Negeri Depok yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Depok, telah melaksanakan Sita Eksekusi dan Constatering, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok, Tanggal 25 September 2024, No.22/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN.Dpk jo. No. 284/Pdt.G/2017/PN.Dpk, Tgl 25-9-2018 jo. No. 231/PDT/2019, Tgl. 7-8-2019 jo. Nomor : 2596.K/PDT/2020, Tanggal 19-10-2020 jo. Nomor : 325 PK/PDT/2022, Tgl. 13-07-2024, jo. No. 107/PK/PDT/2024. Tgl, 24-7-2024.
Antara PT. HAIKAL CIPTA ABADI PERKASA sebagai PEMOHON Eksekusi dan TERMOHON EKSEKUSI adalah NY.IDA FARIDA, PT. BUMI KEDAUNG LESTARI , Dkk yang ada dalam perkara atas lahan seluas 63.190 M2, yang terdiri dari 127 Bidang-bidang tanah Kavling sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No.241/1970, Tgl, 7-10-1970, yang terletak di Jalan Abdul Wahab, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Dalam pelaksanaan Sita Eksekusi dan Constatering yang dipimpin oleh Ravita Lina, bersama dengan Tim dan Petugas BPN Kota Depok yang didampingi oleh Pihak Keamanan dari Polres Metro Kota Depok, Polsek Bojongsari serta Pihak Kelurahan Setempat dan dihadiri oleh Pihak Pemohon Eksekusi dan Pihak Termohon Eksekusi.
Pelaksanaan Sita Eksekusi dan Constatering sebagaimana Penetapan Ketua Pengadian Negeri Depok tersebut telah berjalan dengan baik, aman, lancar dan tuntas.
Bahwa Pelaksanaan Sita Eksekusi dan Constatering atas tanah seluas 63.190 M2 yang terdiri dari 127 Kavling membutuhkan beberapa hari karena Pelaksanannya dilakukan per kavling guna untuk memastikan bidang-bidang tanah sebagaimana dalam Amar Putusan.
Baca Juga: Alasan Kenapa Turis Asing Suka dan Senang Tinggal di Indonesia
Bahwa Proses perkara atas tanah seluas 63.190 M2 yang terdiri dari 127 Kavling bergulir begitu lama di Pengadilan dikarenakan TERMOHON EKSEKUSI melakukan Upaya hukum sampai dengan Tingkat Peninjauan Kembali Pertama bahkan melakukan Peninjauhan Kembali yang Kedua.
Kami sebagai Pemohon Eksekusi berterimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok beserta Panitera yang telah melaksanakan Sita Eksekusi dan Constatering dan kami juga berterimakasih kepada Pihak Aparat Keamanan dan Pihak Pemerintahan setempat yang telah hadir untuk menyaksikan pelaksanaan Sita Eksekusi dan Constatering yang dinyatakan selesai pada tanggal 7 November 2024 Oleh Panitera Pengadilan Negeri Depok.***
Artikel Terkait
Penulis Remaja Tazanna Neisha Batuwael Selesaikan Buku Ketiga Berjudul The Alien's Journey: Menemukan Kebahagiaan dalam Memaafkan
Michael Rexy : Founder Interaksi Space – Membangun Interaksi Space, Coffee Shop yang Menjadi Wadah Hiburan untuk Generasi Muda
Pendidikan untuk Semua: Pilar Utama Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
Bukan Bos Radar Bogor
Integritas dan Akuntabilitas Kabinet Merah Putih
Mencegah Praktik Makelar Kasus dari Advokat Gadungan Demi Terciptanya Officium Nobile
Penegakan Hukum Pidana Pada Proses Delik Biasa Dalam Bingkai Keadilan Restoratif