RADARDEPOK.COM - Eks Menteri BUMN 2011-2014 Dahlan Iskan memenuhi panggilan KPK kemarin.
Dahlan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina 2011-2014. Di periksa sekitar enam jam, Dahlan ditanya soal pembelian LNG itu.
Keluar dari pemeriksaan pukul 15.25 WIB, Dahlan langsung dikerubungi wartawan. Dia pun meminta untuk duduk saja ketika ditanya wartawan.
"Boleh di sini saja," ucapnya sambil duduk di pintu masuk Gedung Merah Putih KPK. Dahlan menjelaskan pemeriksannya terkait dengan Mantan Dirut Pertima Karen Agustiawan. "Iya soal ibu Karen," katanya.
Saat di tanya soal aliran dana, Dahlan menjawab singkat. "Tidak ada," celetuknya. Dia menyebut, sebagai Menteri BUMN, dirinya bukan merupakan kuasa pengguna anggaran.
Sebab, kuasa anggaran itu milik kementerian teknis. Sedang BUMN, kementerian yang pernah dia duduki itu tidak.
Baca Juga: Data OJK : 4,8 Juta Rekening Utang Pinjol Rp13,8 Triliun, Jabar Tertinggi, DKI Jakarta Kedua
Dia juga mengungkapkan, penyidik memang bertanya soal beli-beli LNG. Namun, Dahlan tidak mengetahui soal pembelian gas alam cair itu. "Saya bilang nggak tahu," terang lelaki 72 tahun tersebut.
Dahlan tidak tahu mengenai soal pembelian seperti itu, karena merupakan masalah teknis sekali dalam perusahaan. Dan, dia bukan merupakan seorang komisaris, juga bukan orang direksi.
Sebelum kembali berdiri, Dahlan juga sempat nyeletuk. Bahwa saat membaca dokumen-dokumen yang disodorkan penyidik dia menemukan ada perbedaan tanda tangannya.
Baca Juga: Marak Pinjol di Depok, Ini Upaya DPRD : Dorong BPR Syariah, Jangan Ragu Lapor Polisi
"Ternyata tanda tangan saya berberda antara Dirut PLN sama Menteri. Saya baru ingat," katanya seraya tersenyum.
Saat menuju mobil, dia mengatakan selama diperiksa, penyidik mencecarnya dengan banyak pertanyaan. "Banyak, saya nggak hafal," katanya. Dia juga tidak mau berkomentar rinci apa saja yang ditanyakan. Menurutnya tidak elok, jika dibeberkan.
Kasus dugaan korupsi LNG Pertima semula merupakan kasus yang diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Maret 2021. Pada Juni 2022 kasus tersebut kemudian ditangani oleh KPK dan dinaikan ke tahap penyidikan.
Artikel Terkait
Warga Krukut Depok Minta Ganti Rugi Tol Desari Dicairkan, Ancam Lapor BPN Pusat!
K3D Bangun Food Estate Pertanian di Tengah Kota Depok, Oktober Dilauching
Depok Single Window Diganjar Penghargaan, Ini Sederet Keunggulannya
Buat Warga Depok Pemilik BPJS Kesehatan, Aplikasi Mobile JKN Turut Melayani Pengaduan Secara Online
Pembangunan Fisik 2023 Baru 60 Persen
Gak Perlu ke Luar Negeri! Ini 5 Tempat Wisata Keren ala Eropa yang Jaraknya hanya Satu jam dari Depok
Gratis! Ini Rekomendasi 3 Tempat Wisata Rasa Jepang yang harus Dikunjung Sobat Depok, Lokasi Dekat Banget