Senin, 22 Desember 2025

Tetapkan Tersangka, KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

- Rabu, 20 September 2023 | 06:45 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9). (Istimewa)
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9). (Istimewa)

RADARDEPOK.COMKPK menahan Dirut PT Pertamina (Persero) 2009–2014 Karen Agustiawan tadi malam (19/9).

Penahanan terkait dengan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina 2011–2021 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Kemarin (19/9) Karen tiba di KPK pukul 10.15 untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berselang sekitar sembilan jam, tepatnya pukul 19.31, Karen dibawa menuju ruang konferensi pers dengan memakai rompi oranye. KPK telah menetapkan dia sebagai tersangka.

Baca Juga: 20 Pembakaran Terbuka di Depok Diawasi KLHK

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Karen diduga melakukan kebijakan sepihak dalam menjalin kerja sama kontrak dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) Amerika Serikat.

”Tanpa melakukan kajian analisis menyeluruh dan tidak melaporkan ke dewan komisaris PT Pertamina,” katanya. Saat itu, dalam rapat RUPS, pemerintah juga tidak memberikan persetujuan.

Awal mula impor LNG tersebut didasarkan pada analisis kajian mengenai defisit gas yang bakal terjadi di Indonesia pada 2009–2040. Sehingga, diperlukan pengadaan gas alam cair itu ke luar negeri guna mencukupi kebutuhan gas untuk PLN, Petrokimia, dan industri pupuk.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK di Depok Diundur, Kuota 100 Penerimaan Dikurangi Jadi 86 Lowongan

Dalam perjalanannya, perkiraan itu meleset. Nyatanya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari CCL tidak terserap dalam pasar domestik.

Akibatnya, kargo LNG yang dibeli dari perusahaan AS itu oversupply dan tidak masuk ke Indonesia. Pertamina akhirnya harus menjual kembali LNG tersebut ke pasar luar negeri.

Akibat pembelian itu, KPK menaksir kerugian negara mencapai USD 114 juta atau sekitar Rp 2,1 triliun. Karen dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Anies Baswedan Diskusi Bareng 11 Pemred Radar Bogor Grup, Forum Sampaikan 10 Poin Aspirasi

Sementara itu, saat akan dibawa ke rutan, Karen menyebut pembelian LNG itu sudah sesuai prosedur. Dia membantah kebijakan tersebut dilakukan sepihak.

Kebijakan pembelian LNG itu juga menguntungkan. ”Dan coba ditanyakan mengapa perdagangan itu tidak dilanjutkan,” katanya.

Dia menyatakan bahwa kebijakan itu merupakan aksi korporasi. Juga mengacu pada Inpres Nomor 1 Tahun 2010 dan Inpres Nomor 14 Tahun 2014.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X