RADARDEPOK.COM – KPK menahan Dirut PT Pertamina (Persero) 2009–2014 Karen Agustiawan tadi malam (19/9).
Penahanan terkait dengan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina 2011–2021 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Kemarin (19/9) Karen tiba di KPK pukul 10.15 untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berselang sekitar sembilan jam, tepatnya pukul 19.31, Karen dibawa menuju ruang konferensi pers dengan memakai rompi oranye. KPK telah menetapkan dia sebagai tersangka.
Baca Juga: 20 Pembakaran Terbuka di Depok Diawasi KLHK
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Karen diduga melakukan kebijakan sepihak dalam menjalin kerja sama kontrak dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) Amerika Serikat.
”Tanpa melakukan kajian analisis menyeluruh dan tidak melaporkan ke dewan komisaris PT Pertamina,” katanya. Saat itu, dalam rapat RUPS, pemerintah juga tidak memberikan persetujuan.
Awal mula impor LNG tersebut didasarkan pada analisis kajian mengenai defisit gas yang bakal terjadi di Indonesia pada 2009–2040. Sehingga, diperlukan pengadaan gas alam cair itu ke luar negeri guna mencukupi kebutuhan gas untuk PLN, Petrokimia, dan industri pupuk.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK di Depok Diundur, Kuota 100 Penerimaan Dikurangi Jadi 86 Lowongan
Dalam perjalanannya, perkiraan itu meleset. Nyatanya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari CCL tidak terserap dalam pasar domestik.
Akibatnya, kargo LNG yang dibeli dari perusahaan AS itu oversupply dan tidak masuk ke Indonesia. Pertamina akhirnya harus menjual kembali LNG tersebut ke pasar luar negeri.
Akibat pembelian itu, KPK menaksir kerugian negara mencapai USD 114 juta atau sekitar Rp 2,1 triliun. Karen dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Anies Baswedan Diskusi Bareng 11 Pemred Radar Bogor Grup, Forum Sampaikan 10 Poin Aspirasi
Sementara itu, saat akan dibawa ke rutan, Karen menyebut pembelian LNG itu sudah sesuai prosedur. Dia membantah kebijakan tersebut dilakukan sepihak.
Kebijakan pembelian LNG itu juga menguntungkan. ”Dan coba ditanyakan mengapa perdagangan itu tidak dilanjutkan,” katanya.
Dia menyatakan bahwa kebijakan itu merupakan aksi korporasi. Juga mengacu pada Inpres Nomor 1 Tahun 2010 dan Inpres Nomor 14 Tahun 2014.
Artikel Terkait
Siapa Suka Kuliner Enak Nusantara? Ini Dia Gado gado Depok yang bikin Ngiler, Tunggu Apa Lagi!
Tempat Pancake Duren yang Legit di Depok, Nomor 5 Paling Tenar di Kalangan Pecinta Kuliner Duren
5 Tempat Wisata Kuliner Depok paling Terkenal, dari Makanan Pedas sampe Jajanan Sekolah ada, cocok buat Ngemil
7 Tempat Wisata Kuliner di Margonda Depok Paling Hits, Cocok juga buat Hangout
Sambal Spesial OMG Siap Manjakan Lidah Pecinta Kuliner di Depok
Tahu Bakso Margonda jadi Souvenir Kuliner Baksos Kodam Jaya di Kota Depok : Menuju Oleh Oleh Baru Khas Depok
4 Kuliner Depok Kekinian, Makanan Viral yang Wajib Kamu Coba