Senin, 22 Desember 2025

Jokowi Perintahkan Ubah Birokrasi ASN, UU ASN Jadi Payung Hukum Penataan Pegawai Non-PNS

- Rabu, 4 Oktober 2023 | 06:15 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar (kiri) menyerahkan dokumen pandangan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (tengah) saat rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2022). Dalam rapat paripurna tersebut, DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang.  FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS (Hendra Eka)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar (kiri) menyerahkan dokumen pandangan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (tengah) saat rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2022). Dalam rapat paripurna tersebut, DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS (Hendra Eka)

Baca Juga: Gratifikasi Biasanya Berbarengan dengan Pencucian Uang, Mahfud Md: Saya akan Turun Tangan

Karena sudah disetujui, Doli mengatakan UU IKN yang baru diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara. Termasuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus oleh Otorita IKN.

Selain UU IKN, melalui Rapat Paripurna juga menyetujui pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5/2014 tentang ASN.

Beda dengan UU IKN, delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang. Hanya satu fraksi, yakni PKS, yang menyetujui pengesahan tersebut dengan catatan.

Baca Juga: 10 Calon Anggota KPU Depok Jalani Tes Terakhir Hari Ini

Doli mengatakan, butuh waktu panjang untuk membahas UU ASN usulan anggota DPR tersebut. Yakni dua tahun sembilan bulan.

Dia pun berharap UU ASN itu dapat menjawab tantangan birokrasi yang profesional dan berkelas dunia. Dia juga berharap Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menjadi lebih baik. ”Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik,” tuturnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, diundangkannya RUU ASN menjadi UU ini sangat penting lantaran berkaitan dengan sejumlah isu krusial.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Sebut TIB Bukti Depok Toleransi Antar Suku di Indonesia

Salah satunya, tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

”Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujarnya.

Dengan adanya payung hukum ini maka 2,3 juta tenaga non-ASN tadinya tidak lagi bisa bekerja per November 2023, maka kini semuanya berstatus aman.

Baca Juga: Heran Perjodohan Prabowo-Ganjar, Megawati: Punya Hak Prerogatif Putuskan Cawapres

Pasalnya, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Perluasan ini yang kemudian jadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. ”Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ungkapnya.

Yang jelas, kata dia, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP mencakup pendapatan para honorer tersebut. Tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN saat ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X