Senin, 22 Desember 2025

Jokowi Perintahkan Ubah Birokrasi ASN, UU ASN Jadi Payung Hukum Penataan Pegawai Non-PNS

- Rabu, 4 Oktober 2023 | 06:15 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar (kiri) menyerahkan dokumen pandangan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (tengah) saat rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2022). Dalam rapat paripurna tersebut, DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang.  FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS (Hendra Eka)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar (kiri) menyerahkan dokumen pandangan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (tengah) saat rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2022). Dalam rapat paripurna tersebut, DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS (Hendra Eka)

Meski begitu, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Baca Juga: LRT Jabodebek, Solusi Karyawan Bekasi-Depok Menuju Jakarta? Ini Faktanya

Di sisi lain, UU ASN ini juga mengatur kemudahan mobilitas talenta ASN guna mengatasi kesenjangan talenta nasional yang selama ini sebarannya tidak merata. Di mana, hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.

Untuk diketahui, di tahun-tahun sebelumnya, ada lebih dari 130 ribu formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T. Tak ada ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut.

”Nanti yang diatur dalam PP salah satunya mengenai insentif khusus yang disiapkan pemerintah bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” tuturnya.

Baca Juga: DCT Pemilu 2024 di Depok: Persiapkan Caleg! Pelajari Syarat dan Deadlinenya

Anas menjelaskan, mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’. Artinya, akan tersebar merata di seluruh wilayah terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dengan begitu, ASN juga akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Dalam UU ini, ada perubahan pada rekrutmen ASN, yang kini ditransformasikan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional. Maksudnya, rekrutmen akan diarahkan sesuai dengan prioritas dari kebutuhan nasional.

Baca Juga: Kakek di Tapos Depok Ditetapkan Tersangka Asusila, Ada Belasan Anak jadi Korban

Misalnya, untuk kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim sebagai prioritas nasional, maka rekrutmen ASN harus diarahkan untuk instansi-instansi yang menjadi leading sector terkait hal tersebut.

Termasuk, untuk daerah-daerah yang menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor tersebut.

”Yang berlaku selama ini, rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini,” ujarnya.

Baca Juga: Kakek di Tapos Depok Diduga Remas Buah Zakar Bocah Hingga Meninggal, DP3AP2KB Lakukan Ini

Padahal, lanjut dia, di saat yang sama, pemerintah sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi. Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X